NawaBineka – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2024 tidak akan mengubah prinsip supremasi sipil di Indonesia. Menurutnya, TNI tetap akan menjalankan tugas dengan menjaga keseimbangan antara peran militer dan masyarakat secara profesional.
“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3).
Penyesuaian Peran TNI di Tengah Ancaman Baru
Agus menjelaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk menyesuaikan tugas pokok TNI dengan dinamika ancaman yang terus berkembang. RUU ini juga dirancang agar peran TNI tidak berbenturan dengan lembaga lain yang memiliki fungsi dalam menghadapi ancaman tertentu.
“Tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain dalam menghadapi ancaman non militer,” jelasnya.
Meski demikian, pembahasan RUU TNI ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pengamat karena dianggap berpotensi mengurangi supremasi sipil. Hal ini berkaitan dengan adanya penambahan jumlah pos kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.
Penambahan Pos untuk Prajurit TNI Aktif
Salah satu usulan dalam revisi UU TNI adalah penempatan prajurit aktif di lebih banyak instansi sipil. Dalam Pasal 47 RUU yang tengah dibahas, jumlah pos yang dapat diisi oleh TNI aktif bertambah menjadi 15 kementerian/lembaga. Berikut daftar instansi yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif:
- Kantor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lemhannas
- Dewan Pertahanan Nasional
- SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
Polemik mengenai RUU TNI ini masih terus berkembang. Sebagian pihak menganggap bahwa aturan ini berpotensi meningkatkan keterlibatan militer dalam sektor sipil, sementara yang lain menilai bahwa perubahan ini diperlukan untuk menghadapi ancaman strategis yang semakin kompleks.
DPR dan pemerintah masih akan melanjutkan pembahasan revisi UU TNI ini dalam waktu dekat guna menemukan solusi terbaik bagi kepentingan nasional.