NawaBineka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Terbaru adalah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang menjadi tersangka utama dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 6-7 Oktober 2024.
KPK mengungkap adanya aliran suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di provinsi tersebut.
Baca Juga: Jokowi Pilih Tidur di Solo Usai Prabowo Dilantik Jadi Presiden
Tersangka dan Bukti Korupsi
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengonfirmasi bahwa KPK telah menemukan bukti kuat yang melibatkan Gubernur Sahbirin Noor (SHB) beserta enam orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), serta dua orang pihak swasta, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Selama operasi, KPK menemukan uang tunai senilai Rp12 miliar serta USD500 yang diduga sebagai fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR Kalsel. Uang tersebut ditemukan di sejumlah tempat, termasuk dalam sebuah kardus yang bergambar wajah Sahbirin Noor, yang dikenal dengan julukan “Paman Birin,” berisi Rp800 juta.
Modus Korupsi: Suap dalam Pengadaan Proyek
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan praktik suap dalam penunjukan pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa, khususnya untuk pembangunan kolam renang kawasan olahraga terpadu dan gedung Samsat.
Uang suap yang diterima Sahbirin Noor berasal dari fee sebesar 5% yang diberikan oleh pihak swasta, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND), yang memenangkan proyek tersebut.
Kardus berisi uang Rp1 miliar disebut sebagai salah satu dari beberapa bukti uang suap yang diterima Gubernur Sahbirin dari pihak swasta terkait proyek pembangunan. Penyelidikan menunjukkan bahwa praktik korupsi ini sudah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat tinggi dan kalangan swasta.
Implikasi Kasus
Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka menjadi sorotan besar, mengingat posisinya sebagai gubernur. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa masih sulit diberantas di berbagai tingkatan pemerintahan daerah.
Selain itu, keterlibatan pejabat pemerintahan, seperti Kepala Dinas PUPR Ahmad Solhan dan pejabat di berbagai tingkatan, menambah kompleksitas kasus ini. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut ke meja hijau.
Baca Juga: Hakim Keluhkan Gaji Setara Uang Jajan Rafathar di Audiensi dengan DPR
Dengan penetapan tujuh tersangka, KPK terus mendalami kasus ini dan berupaya menelusuri lebih jauh aliran uang serta dugaan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.
OTT di Kalimantan Selatan ini menambah daftar panjang kasus korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. KPK diharapkan mampu terus menindak tegas para pelaku korupsi, termasuk pejabat publik, demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari suap serta gratifikasi.