Monday, April 28, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalOJK Terima 58.206 Laporan Penipuan Keuangan, Kerugian Capai Rp 1 Triliun

OJK Terima 58.206 Laporan Penipuan Keuangan, Kerugian Capai Rp 1 Triliun

NawaBineka – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dalam tiga bulan pertama sejak beroperasi, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 58.206 laporan terkait kasus penipuan transaksi keuangan. Laporan tersebut tercatat dari 22 November 2024 hingga 24 Februari 2025, dengan total kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp 1 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut jumlah rekening yang terlibat dalam laporan ini mencapai 64.888 rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28.807 rekening telah diblokir oleh otoritas terkait.

“Ini sangat merajalela, sisi gelap dari digitalisasi. Dalam tiga bulan pertama saja, sudah ada lebih dari 58 ribu laporan yang masuk. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 1 triliun,” ujar Friderica dalam media briefing di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Langkah Cepat Penanganan Scam

Sebagai respons terhadap lonjakan laporan penipuan, OJK bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dan berbagai lembaga keuangan terus mempercepat koordinasi dalam menangani kasus-kasus scam. Sejauh ini, dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 127,3 miliar.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sendiri merupakan inisiatif OJK bersama berbagai kementerian, otoritas, dan asosiasi industri keuangan. Tujuan dari IASC adalah untuk membangun forum koordinasi yang dapat menangani penipuan sektor keuangan dengan lebih cepat dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Masyarakat yang menjadi korban penipuan diimbau untuk segera melaporkan kejadian melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti yang relevan. Selain itu, konsumen juga bisa langsung menghubungi pihak perbankan tempat mereka membuka rekening untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Sejauh ini ada 39.243 laporan yang disampaikan langsung kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) masing-masing, sementara 18.963 laporan masuk melalui IASC,” jelas Friderica.

Pentingnya Kewaspadaan Masyarakat

OJK terus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin berkembang seiring dengan pesatnya digitalisasi keuangan. Beberapa modus yang sering digunakan pelaku penipuan antara lain investasi bodong, phishing, skimming kartu ATM, serta penipuan melalui media sosial dan aplikasi perpesanan.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, tidak sembarangan memberikan informasi pribadi, serta selalu memverifikasi keaslian suatu layanan atau tawaran investasi sebelum melakukan transaksi.

Dengan meningkatnya jumlah laporan dan kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan keuangan, OJK bersama pihak terkait akan terus memperkuat sistem keamanan dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam skema penipuan yang semakin canggih.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments