NawaBineka – Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare berinisial RGP.
Keduanya keluar dari Polda Metro Jaya mengenakan baju tahanan berwarna oranye, menandakan status mereka yang kini resmi ditahan.
“Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yaitu Saudari NM dan Saudara IM. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keduanya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/3).
Kronologi Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar
Kasus ini bermula ketika korban RGP, seorang pengusaha skincare, mengaku mengalami pemerasan oleh Nikita Mirzani dan asistennya.
Menurut polisi, korban awalnya menghubungi IM melalui WhatsApp pada 13 November 2024 untuk menjalin silaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman dari pihak Nikita Mirzani.
“Korban mendapat respons bahwa jika silaturahmi ini tidak menghasilkan uang, maka akan ada ancaman untuk mempublikasikan sesuatu ke media sosial,” kata Ade Ary.
Korban akhirnya terpaksa mentransfer uang dalam dua tahap:
- 14 November 2024: Transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh terlapor.
- 15 November 2024: Korban kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar atas permintaan pihak Nikita.
“Total korban mengalami kerugian Rp 4 miliar akibat ancaman dan pemerasan ini,” ungkap Ade Ary.
Tuduhan dan Pembelaan Nikita Mirzani
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membantah tuduhan pemerasan ini. Menurutnya, uang tersebut merupakan bayaran untuk endorsement produk milik RGP.
“Dia (RGP) yang menghubungi staf Nikita, IM, untuk meminta produk kosmetiknya di-review dengan baik,” ujar Fahmi.
Fahmi juga menyebut bahwa angka Rp 5 miliar yang sebelumnya disebut dalam laporan sebenarnya merupakan hasil negosiasi pembayaran endorsement. Setelah negosiasi, jumlahnya disepakati menjadi Rp 4 miliar yang dibayarkan dalam dua tahap.
“Setelah dibayar, korban juga mengingatkan supaya tahun depan di bulan November, pembayaran dilakukan lagi,” jelasnya.
Status Hukum Nikita Mirzani dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang ITE
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
- Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Jika terbukti bersalah, Nikita Mirzani terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus ini, termasuk memeriksa bukti transfer dan rekaman percakapan yang diduga menguatkan dugaan pemerasan.
Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang telah menjadi perbincangan hangat di media sosial.