Saturday, September 21, 2024
spot_img
HomeOtomotifMobilMuncul Lagi Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Bagaimana Nasib Mobil Tua?

Muncul Lagi Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Bagaimana Nasib Mobil Tua?

NawaBineka – Wacana pembatasan usai kendaraan di Jakarta kembali ramai diperbincangkan. Kendaraan yang boleh melintas di Jakarta disebut maksimal usianya 10 tahun.

Lalu bagaimana nasib mobil tua di Jakarta?

Wacana pembatasan usia kendaraan kembali mencuat setelah Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Viral Parkir Mobil di Warpat Puncak “Digetok” Rp100 Ribu, Kok Bisa Sih?

Dalam UU DKJ bagian kelima Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan, Pasal 24 poin kedua huruf h yang berbunyi; pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Ilustrasi Kemacetan Jakarta. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
Ilustrasi Kemacetan Jakarta. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

Namun dalam UU DKJ tersebut, belum dijelaskan rinci berapa umur kendaraan yang dibatasi. Sebenarnya, aturan pengenai pembatasan usia kendaraan bermotor dan pembatasan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor ini sudah pernah diatur dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara, pada poin 3 huruf c yang berbunyi;

Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dan 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025, dengan rincian aksi sebagai berikut:

a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019;

b. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan; dan

c. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020.

Pembatasan Kendaraan untuk Atasi Polusi Udara Jakarta

Anggota Komisi B DPRD DKI, Muhammad Taufik Zoelkifli, mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.

“Tujuan pembatasan kendaraan ini untuk mengurangi kemacetan dan juga membersihkan polusi udara,” ucap Taufik dalam keterangannya.

Baca Juga: Viral Makan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria di Jakpus Diciduk Polisi

Cuaca Cerah di DKI Jakarta. (Pexels/Najwan Arfa)
Cuaca Cerah di DKI Jakarta. (Pexels/Najwan Arfa)

Menurut Taufik, pembatasan kepemilikan kendaraan ini bertujuan untuk menekan kemacetan dan menggeser kebiasaan masyarakat untuk menggunakan transportasi publik. Kemudian, pembatasan usia kendaraan juga terkait dengan upaya mengurangi polusi yang dihasilkan kendaraan yang telah beroperasi lama.

“Mengurangi kemacetan, jadi bagaimana supaya masyarakat sebanyak-banyaknya menggunakan transportasi publik, sehingga jumlah kendaraan pribadi dikurangi,” ungkap politikus PKS itu.

Selain itu, dalam UU DKJ terdapat pembatasan usia kendaraan bermotor dan pembatasan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor.
Menurut dia, implementasi aturan itu ditindaklanjuti dengan membuat peraturan daerah (Perda) ataupun peraturan gubernur (Pergub).

“Yaitu, usia kendaraan yang bisa berlalu lalang di Jakarta dibatasi hanya 10 tahun atau hanya 20 tahun atau/dan setiap orang hanya bisa punya dua kendaraan,” ujarnya.

Kendati demikian, UU DKJ ini tentu tak langsung diterapkan. Sebab, harus menunggu pembuatan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) dahulu.

“Undang-undangnya efektif ketika nanti ada peraturan pemerintah, kemungkinan diberlakukan dua tahun hingga tiga tahun kemudian,” urainya.

Bagaimana Nasib Mobil Tua di Jakarta?

Bila benar-benar aturan soal pembatasan usia kendaraan di Jakarta dilakukan, bagaimana nasib mobil tua? Jika merujuk negara yang sukses melakukan pembatasan usia kendaraan, seperti Singapura, setidaknya ada beberapa opsi untuk mengatasi nasib-nasib mobil tua.

Ilustrasi Pembatasan Kendaraan di Singapura (Foto: GetGo)
Ilustrasi Pembatasan Kendaraan di Singapura (Foto: GetGo)

Setiap kendaraan yang beredar di jalan raya Singapura harus memiliki Certificate of Entitlement (COE). Nah, COE hanya berlaku selama 10 tahun.

Baca Juga: Ketika Tarsum Tanya Kabar Yanti Usai Tragedi Mutilasi di Ciamis

Jika masa berlaku COE habis, pemilik kendaraan memiliki tiga opsi seperti dikutip dari scrapcars.sg. Pertama, memperbarui COE selama 5 atau 10 tahun lagi dengan membayar Prevailing Quota Premium (PQP).

Namun, jika pemilik kendaraan memilih opsi perpanjang 5 tahun, setelah itu para pemilik kendaraan tidak akan diizinkan untuk memperbarui lagi.

Opsi kedua, kalau masa berlaku COE habis, kendaraan yang berusia di atas 10 tahun bisa diekspor ke negara lain. Opsi terakhir adalah men-scrap mobil lamanya dan membeli mobil baru.

Di sana, ada jasa scrap mobil dan ekspor mobil bekas. Nantinya, kendaraan yang masa COE-nya habis akan dinilai harganya untuk diekspor ataupun di-scrap. Apakah Pemerintahan DKJ Jakarta akan menerapkan aturan seperti di Singapura?

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments