NawaBineka – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap modus baru dalam praktik kecurangan penjualan MinyaKita. Salah satu kasus yang teridentifikasi adalah penyalahgunaan lisensi merek MinyaKita yang dilakukan oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
“Perusahaan ini memberikan lisensi merek MinyaKita kepada dua pabrik pengepakan lainnya yang tidak terdaftar, dengan imbal balik pembayaran kompensasi ke PT AEGA,” ujar Budi dalam ekspose temuan pabrik MinyaKita di Karawang, Jawa Barat.
Budi mengungkapkan bahwa PT AEGA menerima kompensasi sebesar Rp12 juta per bulan dari dua perusahaan pengepakan minyak goreng yang berlokasi di Pasar Kemis dan Rajeg, Tangerang.
Namun, kedua perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Produksi Tak Terkontrol dan Harga Tidak Sesuai HET
Akibat penyalahgunaan lisensi ini, produksi dan pengemasan MinyaKita menjadi tidak terkontrol. Hal ini berpengaruh pada mutu, takaran, serta harga eceran tertinggi (HET) yang seharusnya diterapkan.
Budi juga menyebut bahwa kedua perusahaan tersebut menjual MinyaKita dalam volume 750–800 ml, lebih rendah dari standar yang ditetapkan, yaitu 1.000 ml atau 1 liter.
“Kedua perusahaan yang mendapat lisensi ilegal tadi sudah ditangani oleh Polda Banten dan sekarang sudah tidak beroperasi lagi,” kata Budi.
Pelanggaran Lain PT AEGA
Selain penyalahgunaan lisensi, PT AEGA juga diketahui melakukan beberapa pelanggaran lain, seperti:
- Mengemas MinyaKita dalam takaran yang lebih rendah dari ketentuan.
- Menggunakan minyak goreng non-DMO (domestic market obligation) atau minyak goreng komersial, yang seharusnya tidak digunakan untuk MinyaKita.
- Tidak memiliki SPPT-SNI dan izin edar resmi untuk MinyaKita.
- Tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920.
Dugaan penggunaan minyak goreng komersial untuk dikemas menjadi MinyaKita juga menjadi perhatian. Minyak goreng komersial memiliki harga yang lebih tinggi dibanding minyak goreng DMO, sehingga pengepak diduga mengurangi volume kemasan untuk tetap menjualnya mendekati HET MinyaKita.
Proses Hukum Berjalan
Mendag memastikan bahwa Kementerian Perdagangan akan mengusut tuntas kasus ini. Saat ini, Polda Banten telah memproses hukum kedua perusahaan yang menerima lisensi ilegal dari PT AEGA.
Dalam ekspose yang digelar, sejumlah barang bukti disita oleh pihak berwenang. Barang bukti tersebut di antaranya:
- 32.284 botol kosong berbagai ukuran yang digunakan untuk mengemas minyak goreng.
- 30 unit tangki pengisian minyak goreng dengan kapasitas masing-masing satu ton.
- 140 dus MinyaKita, yang masing-masing berisi 12 botol minyak goreng.
Budi menegaskan bahwa pengawasan terhadap produksi dan distribusi MinyaKita akan terus diperketat untuk memastikan produk yang beredar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.