Thursday, April 17, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalMK Mengusulkan 5 Panduan Rekayasa Konstitusional untuk Cegah Capres Terlalu Banyak

MK Mengusulkan 5 Panduan Rekayasa Konstitusional untuk Cegah Capres Terlalu Banyak

NawaBineka – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengambil langkah penting dengan menghapus presidential threshold atau ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penghapusan presidential threshold ini bertujuan untuk memperluas hak politik masyarakat dalam mencalonkan pemimpin, serta menanggapi sejumlah kritik terhadap praktik pencalonan yang dianggap tidak adil.

Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, keputusan ini tidak hanya berkaitan dengan angka persentase ambang batas, tetapi juga menekankan bahwa rezim ambang batas secara keseluruhan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Penghapusan ini diyakini akan memberi kesempatan bagi lebih banyak calon presiden muncul dalam pemilu mendatang, memberikan beragam pilihan bagi pemilih.

Pentingnya Rekayasa Konstitusional

Dalam keputusan tersebut, MK juga mendorong pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional untuk mengatur mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya terlalu banyak calon presiden yang dapat mengakibatkan kebingungan di kalangan pemilih dan fragmentasi suara.

Ketentuan itu dapat diatur lebih lanjut dalam revisi UU 7/2017. Jumlah pasangan calon yang terlalu banyak berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. Saldi mengusulkan pembentuk UU melalui revisi UU 7/2017 dapat melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) dengan memperhatikan 5 hal.

Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah  kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggara pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Beberapa partai politik telah menyambut baik keputusan ini, termasuk PDIP, yang mengusulkan untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui kerja sama atau koalisi antara partai. Dengan begitu, mereka berharap dapat mengatur mekanisme pencalonan yang adil dan tidak mendominasi.

Dampak Penghapusan Presidential Threshold

Penghapusan ketentuan ambang batas ini tidak hanya akan mempengaruhi calon presiden dari partai-partai besar, tetapi juga memberi kesempatan bagi calon dari partai yang lebih kecil atau baru untuk turut serta dalam kontestasi. Ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang lebih inklusif, di mana suara semua elemen masyarakat dapat disuarakan.

Namun, ada juga kekhawatiran bahwa penghapusan ini dapat berakibat pada dilahirkan banyak calon yang tidak berpengalaman, sehingga perlu adanya kebijakan dan mekanisme lain untuk menjaga kualitas dari calon yang akan diusung.

Setelah keputusan MK, sejumlah partai politik mulai mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan mekanisme baru dalam pencalonan presiden. PDIP, misalnya, menekankan pentingnya kerja sama antar partai untuk menghindari dominasi tertentu yang dapat menghalangi calon dari partai lain.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan bahwa mereka akan memastikan bahwa semua partai memiliki hak untuk mengajukan calon dan menghindari penguasaan oleh satu partai saja. Dalam hal ini, ia mengatakan, “Kami akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK melalui mekanisme kerja sama atau koalisi partai…”

Langkah Selanjutnya untuk Pembentukan Regulasi

Dengan adanya putusan ini, langkah selanjutnya bagi pemerintah dan DPR adalah merumuskan regulasi baru yang sesuai untuk mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa jumlah calon presiden yang diusulkan tidak terlalu banyak, sehingga tetap menjaga kualitas dan kompetisi yang sehat.

Proses ini harus melibatkan semua elemen terkait, termasuk partai politik di luar parlemen, untuk menciptakan iklim politik yang lebih setara dan terbuka. Pengaturan yang jelas diharapkan dapat membantu memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments