NawaBineka – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyesal soal pelaksanaan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang membuat publik marah.
“Dengan kemarahan ini, saya pikir saya menyesal betul,” ungkap Menteri Basuki, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Harus Sering Restart HP Android dan iPhone, Minimal Seminggu Sekali
Menteri Basuki pun legowo kalau program Tapera harus diundur. Bahkan dia mengaku sudah berkordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurut Basuki, Program Tapera merupakan amanat UU Tapera yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2016 lalu. Agar pelaksanaan program bisa berjalan baik, pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah berupaya memupuk kredibilitas program dengan menjalankan terlebih dahulu pada PNS.
Sementara untuk pekerja, pelaksanaannya diundur pada 2027. Meski sudah diundur, ternyata masyarakat belum siap. Oleh karena itulah, program Tapera tak perlu dilaksanakan secara tergesa-gesa.
Baca Juga: Prabowo Bahas Polemik Tapera: Kita Pelajari dan Cari Solusi Terbaik
Basuki pun membandingkan bahwa pemerintah hingga saat ini telah mengucurkan dana sebesar Rp105 triliun untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan, dana dari iuran Tapera membutuhkan waktu 10 tahun hanya untuk mengumpulkan anggaran sebesar Rp50 triliun.
“Menurut saya pribadi, kalau memang belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa,” kata Basuki.
“Harus diketahui APBN sampai sekarang ini sudah Rp105 triliun dikucurkan untuk FLPP untuk subsidi bunga. Sedangkan kalau untuk Tapera ini mungkin dalam 10 tahun bisa terkumpul Rp50 triliun. Jadi effort-nya dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesel betul. Saya enggak ngelegewo lah (eggak menyangka),” tambah dia.
Baca Juga: 5 Manfaat Nanas Dikonsumsi saat Menstruasi
Basuki menambahkan, ada cara yang bisa ditempuh untuk menunda Tapera. DPR mendesak pemerintah karena dasar hukum pelaksanaan program tersebut adalah undang-undang, sehingga kalau desakan itu dilayangkan DPR, dia dan Sri Mulyani akan mengikuti.
“Jadi, kalau misalnya ada usulan apalagi DPR misalnya waktu MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri Keuangan juga, kita akan ikut,” urai Basuki.
Sebelumnya diberitakan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan, besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah. Sebanyak 2,5 persen ditanggung pekerja, sedangkan sisanya ditanggung pemberi kerja.
Baca Juga: Bikin Bangga! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal RI Ternyata Salip AS hingga Jepang