Friday, November 15, 2024
spot_img
HomeTechnoGadgetMenperin Tegaskan Apple Belum Dapat Izin Edar iPhone 16 di Indonesia

Menperin Tegaskan Apple Belum Dapat Izin Edar iPhone 16 di Indonesia

NawaBineka – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Apple belum mendapat izin untuk memasarkan produk terbarunya, iPhone 16, di Indonesia. Alasan di balik keputusan ini adalah karena Apple belum memenuhi seluruh komitmen investasi yang telah dijanjikan sebelumnya.

Menurut Agus, Apple masih memiliki kewajiban untuk merealisasikan sisa investasi senilai Rp240 miliar dari total komitmen sebesar Rp1,71 triliun. Salah satu jalur investasi yang dipilih oleh Apple adalah melalui pembangunan Apple Academy di Indonesia.

Baca Juga: Tim Cook: Apple Fokus Sempurnakan AI, Bukan Ingin Jadi yang Pertama

Saat ini, sudah ada tiga Apple Academy yang beroperasi di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam. CEO Apple, Tim Cook, juga telah menyatakan rencana untuk membuka Apple Academy keempat di Bali pada 2024, namun komitmen investasi ini belum sepenuhnya terpenuhi.

Menperin juga menegaskan, setiap produk iPhone 16 yang beredar di Indonesia saat ini dianggap ilegal karena belum mendapatkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari pemerintah.

“Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16,” ujar Agus.

Ia menambahkan, IMEI hanya bisa dikeluarkan oleh tiga institusi: Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Kemkominfo sendiri hanya mengeluarkan IMEI untuk para diplomat, sementara iPhone 16 belum mendapatkan persetujuan TKDN yang diperlukan untuk distribusi resmi.

Dengan belum adanya sertifikat TKDN, masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan iPhone 16 yang beredar di pasaran Indonesia. Hal ini dikarenakan peredaran produk tersebut bisa dikategorikan sebagai ilegal.

Apple saat ini tengah mengurus perpanjangan sertifikat TKDN agar iPhone 16 bisa dipasarkan di Indonesia. Sertifikasi TKDN sendiri adalah syarat bagi perusahaan teknologi asing yang ingin menjual produknya di Indonesia, di mana perusahaan diwajibkan melakukan investasi atau produksi dalam negeri sebagai bentuk komitmen.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pimpinan 13 Komisi di DPR RI Periode 2024-2029

Agus berharap agar Apple segera merealisasikan investasinya, sehingga produk iPhone 16 bisa mendapatkan izin edar resmi di Indonesia dan masyarakat dapat menikmati teknologi terbaru tanpa perlu khawatir akan legalitasnya.

Apple masih harus menyelesaikan kewajiban investasinya sebelum bisa mengedarkan iPhone 16 secara legal di Indonesia. Hingga saat itu tiba, produk tersebut dianggap ilegal jika ditemukan di pasaran tanpa IMEI resmi.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments