NawaBineka – Pemerintah terus berupaya meningkatkan standar pelayanan kesehatan di Indonesia dengan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit. Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengungkap hasil uji implementasi KRIS di berbagai rumah sakit yang menunjukkan masih banyaknya tantangan yang harus diatasi sebelum kebijakan ini diterapkan secara penuh pada Juni 2025 mendatang.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, hanya 600 rumah sakit (21 persen) yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS, seperti ventilasi udara, kelengkapan tempat tidur, ketersediaan outlet oksigen, hingga kamar mandi yang layak dan ramah disabilitas. Namun, mayoritas rumah sakit masih belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Sebagian Besar Rumah Sakit Belum Memenuhi Standar
Dari total rumah sakit yang diuji, 949 rumah sakit (34,3 persen) masih belum memenuhi satu hingga lebih dari dua kriteria KRIS. Masalah utama yang ditemukan adalah kamar mandi yang tidak ramah disabilitas, ukuran yang terlalu kecil, serta akses yang tidak memungkinkan untuk dilalui kursi roda.
Sementara itu, 1.217 rumah sakit (43,9 persen) sudah memenuhi sebagian besar kriteria KRIS, tetapi masih memerlukan beberapa perbaikan sebelum penerapan penuh pada Juni 2025.
“Analisanya yang paling kurang itu, kamar mandi terlalu kecil, tidak dapat dilalui kursi roda. Jadi ternyata banyak rumah sakit bikin pintu kamar mandi itu kecil sekali. Padahal itu ada syaratnya,” ujar Menkes dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (11/2/2025).
Selain kamar mandi, kekurangan lainnya adalah nihilnya bel panggil dan colokan listrik di beberapa ruangan. Menkes menyoroti bahwa perbaikan ini sebenarnya tidak membutuhkan biaya besar dan harus segera diselesaikan oleh rumah sakit.
“Ini kan nggak usah dibobok, bisa pakai kabel saja, harusnya nggak susah menurut kami. Ini menurut saya harusnya bisa cepat,” tambahnya.
Outlet Oksigen Jadi Tantangan
Salah satu tantangan utama dalam implementasi KRIS adalah ketersediaan outlet oksigen di setiap ruang rawat inap. Meskipun beberapa rumah sakit sudah memiliki kamar mandi dalam ruangan, penyediaan outlet oksigen masih menjadi kendala besar.
“Outlet oksigen tempat tidur ini mungkin agak susah. Kalau kesediaan kamar mandi di dalam ruangan ternyata banyak ruangan sekarang sudah ada kamar mandinya juga. Tapi kita ingin kalau bisa buat kenyamanan jangan kemudian orang mesti keluar kamar mandi yang bersatu dengan yang lain,” jelas Menkes.
12 Kriteria KRIS yang Harus Dipenuhi
Berikut adalah 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang wajib diterapkan di rumah sakit mulai Juni 2025:
- Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi (untuk mencegah penyebaran infeksi)
- Ventilasi udara yang memadai
- Pencahayaan ruangan yang cukup
- Kelengkapan tempat tidur sesuai standar kesehatan
- Jumlah tenaga kesehatan per tempat tidur yang ideal
- Temperatur ruangan yang nyaman
- Ruangan rawat inap harus dipisahkan berdasarkan jenis kelamin dan kategori penyakit (infeksi atau non-infeksi)
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur harus sesuai standar
- Tirai atau partisi antar tempat tidur untuk menjaga privasi pasien
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Kamar mandi harus memenuhi standar aksesibilitas (dapat digunakan oleh penyandang disabilitas)
- Ketersediaan outlet oksigen di setiap ruangan rawat inap
Penerapan Bertahap, Rumah Sakit Diminta Segera Berbenah
Pemerintah meminta rumah sakit untuk segera melakukan penyesuaian agar penerapan KRIS dapat berjalan optimal pada pertengahan 2025. Meskipun masih ada tantangan, terutama terkait aksesibilitas kamar mandi dan penyediaan outlet oksigen, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa perbaikan infrastruktur ini diperlukan demi meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Dengan implementasi KRIS, diharapkan pasien dapat mendapatkan layanan kesehatan yang lebih standar, berkualitas, dan layak, tanpa harus mengalami ketimpangan fasilitas antar rumah sakit.