NawaBineka – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan ini dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah ia dinyatakan bersalah atas pelanggaran berat, termasuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025), menyatakan bahwa putusan PTDH terhadap Fajar diambil setelah serangkaian pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 17.00 WIB. “Dalam sidang KEPP, diputuskan bahwa Fajar dipecat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.
Pelanggaran etik yang dilakukan Fajar mencakup berbagai tindakan tercela, mulai dari pencabulan anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan sah, konsumsi narkoba, hingga merekam dan menyebarluaskan video kekerasan seksual.
Sebelumnya, Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap empat korban, tiga di antaranya masih berusia anak-anak, yaitu enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sementara satu korban lainnya merupakan perempuan dewasa berusia 20 tahun.
Selain dugaan pelecehan seksual, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa Fajar positif menggunakan narkoba. Oleh karena itu, ia tak hanya dijatuhi sanksi etik, tetapi juga menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana narkotika.
Kasus ini terungkap setelah Tim Divpropam Mabes Polri menangkap Fajar pada 20 Februari 2025. Penangkapan dilakukan usai adanya laporan dari otoritas Australia yang menemukan video eksplisit terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.
Dengan keputusan PTDH ini, Fajar tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Sementara itu, proses hukum terhadap berbagai kasus yang menjeratnya masih terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.