Friday, March 21, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalMahfud MD Tegaskan Revisi UU TNI Tidak Mengembalikan Dwifungsi ABRI

Mahfud MD Tegaskan Revisi UU TNI Tidak Mengembalikan Dwifungsi ABRI

NawaBineka – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih sejalan dengan prinsip reformasi dan tidak menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

“Hasil yang terakhir ini cukup fair, tidak mengambil terlalu banyak dari desain politik yang sudah ditetapkan sejak reformasi,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Rabu (18/3/2025).

Baca Juga: Revisi UU TNI Disahkan, Ini Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Disii Prajurit

Tidak Menghidupkan Dwifungsi ABRI

Mahfud menegaskan bahwa kekhawatiran publik mengenai kembalinya dwifungsi ABRI tidak terbukti dalam revisi UU TNI. Ia menjelaskan bahwa pada masa Orde Baru, keputusan politik penting hanya ditentukan oleh tiga elemen utama, yakni ABRI, Birokrasi, dan Golkar (ABG), yang membatasi partisipasi publik dalam demokrasi.

“Dulu, di zaman Orde Baru, keputusan-keputusan politik penting hanya dilakukan oleh ABG. Selain tiga institusi tersebut, pihak lain tidak boleh ikut menentukan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pada masa itu, TNI dan Polri diberikan kuota suara sebesar 28% di DPR tanpa melalui pemilu, serta memiliki kewenangan untuk menduduki jabatan pemerintahan seperti gubernur, bupati, dan wali kota. Namun, menurut Mahfud, sistem tersebut sudah dihapuskan sejak era reformasi dan tidak akan dihidupkan kembali melalui revisi UU TNI.

“Kini, semua itu sudah tidak ada lagi. Landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam politik tetap terjaga, termasuk TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000,” jelasnya.

Peran Aktif Masyarakat dan Media

Mahfud juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat sipil, media, dan mahasiswa dalam mengawal proses revisi UU TNI. Ia menilai bahwa pengawasan dari berbagai elemen masyarakat sangat membantu memastikan bahwa revisi ini tetap berada dalam jalur yang benar.

“Saya bersyukur kepada masyarakat sipil, LSM, media, dan mahasiswa yang terus mencermati dan mengawal proses ini sejak awal, meskipun tidak selalu mendapat pemberitaan luas,” kata Mahfud.

Panglima TNI Tetap di Bawah Presiden

Salah satu poin utama dalam revisi UU TNI adalah penegasan bahwa Panglima TNI tetap berada di bawah Presiden, sebagaimana yang telah diatur dalam TAP MPR. Selain itu, aturan semakin memperjelas bahwa anggota TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

“Ini adalah langkah yang baik, karena menegaskan kembali bahwa anggota TNI yang ingin masuk ke jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini,” tegasnya.

Penambahan Jabatan Sipil untuk TNI Masih Wajar

Mahfud juga menanggapi isu mengenai bertambahnya jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI. Menurutnya, hal ini masih dalam batas kewajaran dan tidak akan membawa kembali dwifungsi ABRI.

“Jadi ada penegasan bahwa hal ini tetap proporsional. Dari 10 institusi yang sebelumnya boleh diisi oleh TNI, kini bertambah menjadi 15 atau 16, dan itu masih dalam batas yang wajar,” jelasnya.

Dengan demikian, Mahfud menilai bahwa revisi UU TNI tetap dalam koridor reformasi dan tidak mengancam supremasi sipil. Ia berharap implementasi aturan ini akan tetap diawasi oleh publik agar tidak melenceng dari prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan sejak reformasi.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments