Saturday, September 21, 2024
spot_img
HomeNewsNasionalMahfud MD: KPU Tidak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada

Mahfud MD: KPU Tidak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada

NawaBineka – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tidak layak jadi penyelenggara Pilkada 2024, imbas kasus dugaan asusila yang melibatkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Mahfud MD menyampaikan hal itu usai melihat Podcast Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ‘SPEAK UP’ yang menghadirkan Pakar Tata Negara Ferry Amsari sebagai narasumber.

Baca Juga: Sosok Cindra Aditi Tejakinkin, Wanita Cantik Anggota PPLN Den Haag yang Dirayu Ketua KPU Hasyim Asy’ari

“Secara Umum KPU ini tak layak menjadi penyelenggara Pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” ucap Mahfud MD dalam media sosialnya, X, Senin (7/8/2024).

Mahfud MD menyatakan, pergantian Komisioner KPU perlu menjadi pertimbangan tanpa harus menunda pelaksanaan Pilkada Serentak yang dijadwalkan berlangsung November 2024.

“Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK (Mahkamah Konstitusi),” jelas Mahfud MD.

“Pilpres dan Piles 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat,” sambungnya.

Baca Juga: Qualcomm Bakal Luncurkan Snapdragon 8 Gen 4 dengan Beragam Fitur Canggih

Apalagi, lanjut Mahfud, bunyi putusan Mahkamah Konstitusi No 80/PUU-IX/2011 tentang komisioner KPU yang mengundurkan diri sudah jelas.

“Ada vonis MK No 80/PUU-IX/2011 yang isinya ‘jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu, harus diterima oleh lembaga lain’. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” tutur Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD mengaku kaget usai mendengar pernyataan Abraham Samad pasca-diberhentikannya Hasyim Asy’ari karena dugaan kasus asusila. Sebab menurut Samad, setiap komisioner KPU periode ini memakai 3 mobil dinas yang mewah.

Selain itu, ada juga penyewaan jet untuk alasan dinas dan fasilitas asusila jika berkunjung ke daerah.

“Pasca-putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari, kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap Komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam,” urai Mahfud.

Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas: Hakim Nyatakan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah!

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap alias dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024). Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila.

Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Warga Indonesia Paling Banyak Makan Plastik di Dunia, Ini 5 Sumber Utamanya

Dalam putusannya, Heddy meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan. Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024,” kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

Kolase foto Cindra Aditi Tejakinkin dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (foto: Istimewa)
Kolase foto Cindra Aditi Tejakinkin dan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (foto: Istimewa)

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim Asy’ari melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim “secara terus-menerus” untuk menjangkau korban.

“Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” kata Aristo.

Namun, Aristo menceritakan, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim Asy’ari. Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah “perbuatan asusila” yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Baca Juga: Hacker Minta Maaf Usai Serang Pusat Data Nasional, Katanya Kasihan!

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments