Monday, December 23, 2024
spot_img
HomeNewsNasionalMA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Vonis Seumur Hidup Tetap...

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Vonis Seumur Hidup Tetap Berlaku

NawaBineka – Mahkamah Agung (MA) baru saja menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Vonis seumur hidup para terpidana dalam kasus Vina Cirebon ini pun tetap berlaku.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses musyawarah yang dilaksanakan pada Senin, 16 Desember 2024 dan diumumkan oleh Juru Bicara MA, Yanto. Penolakan PK ini menandai langkah hukum yang signifikan dalam kasus yang sudah berlangsung sejak 2016, menambah lapisan kompleks pada isu keadilan dan proses peradilan di Indonesia.

Baca Juga: Jelang Natal, Volume Lalu Lintas di Ruas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Meningkat

Alasan di Balik Penolakan

Dalam pernyataannya, Yanto menjelaskan, keputusan untuk menolak PK diambil berdasarkan pertimbangan yang mendalam oleh majelis hakim, yang dipimpin oleh Burhan Dahlan. Majelis hakim berpendapat bahwa bukti baru yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tidak memenuhi syarat sebagai novum menurut ketentuan yang berlaku.

Majelis hakim mempertegas bahwa keputusan sebelumnya tetap berlaku, sehingga keinginan terpidana untuk mendapatkan keadilan melalui jalur PK harus kembali terhambat.

“Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali para terpidana,” tutur Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta.

Reaksi Terhadap Putusan

Putusan MA ini tidak hanya menjadi momen krusial dalam perjalanan hukum terpidana tetapi juga menimbulkan reaksi emosional dari berbagai pihak yang terlibat, termasuk kuasa hukum dan keluarga terpidana. Kuasa hukum salah satu terpidana menyatakan, ‘Kami juga mengajukan saksi yang melihat bahwa (kematian Vina) itu adalah peristiwa kecelakaan bukan pembunuhan. Ini belum pernah diungkap.’

Reaksi ini mencerminkan harapan dan keinginan untuk mempertahankan keyakinan bahwa keadilan dapat dicapai melalui proses hukum yang ada, meskipun MA telah mengambil keputusan yang final.

Dinamika Pendaftaran Hukum

Kuasa hukum terpidana mengungkapkan bahwa mereka masih berharap dapat menempuh langkah hukum lain untuk melindungi hak-hak klien mereka. Hal ini menunjukkan adanya dinamika pendaftaran hukum yang kuat di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan isu keadilan dan pengacara sebagai penggerak utama.

Dukungan dari masyarakat juga turut mengalir, menunjukkan kepedulian terhadap keadilan dan hak asasi manusia.

Perspektif dan Penerimaan Keputusan

Dalam konteks hukum, penolakan PK ini menunjukkan kompleksitas sistem peradilan di Indonesia, di mana berbagai faktor dapat mempengaruhi hasil akhir dari suatu kasus. Keputusan tersebut mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh pihak terpidana dan kuasa hukum mereka dalam berjuang untuk mendapatkan keadilan yang mereka inginkan.

Banyak kalangan di luar arena peradilan yang menyatakan bahwa keputusan ini menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pengambilan keputusan oleh lembaga peradilan.

Penolakan permohonan PK dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon menyoroti masalah serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Ini memicu perdebatan yang lebih luas mengenai keadilan, transparansi, dan keberlanjutan proses hukum di masa mendatang.

Sementara keputusan MA bersifat final, langkah hukum selanjutnya dari timkuasa hukum terpidana kemungkinan besar akan tetap menjadi perhatian publik, karena mencerminkan dinamika keadilan di lingkungan hukum Indonesia yang terus berkembang.

Diketahui dalam erkara pertama, terdaftar dengan nomor 198/PK/PID/2024, terkait terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Sementara itu, lima terpidana lainnya, yaitu Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, terdaftar dalam perkara kedua dengan nomor 199/PK/PID/2024.

Sedangkan perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan, bersama dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono. Sementara majelis PK untuk Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto juga diadili oleh Burhan Dahlan, dengan dua anggota majelis lainnya, Jupriyadi dan Sigid Triyono.

Dalam kasus ini, total terdapat delapan orang terpidana, di mana tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hanya, Saka Tatal yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan kini telah bebas murni.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments