NawaBineka – Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Caleg DPR) terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tia Rahmania batal dilantik jadi anggota DPR usai mengkriti tajam Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal korupsi.
Penggantian pelantikan Tia Rahmania tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan di Balik Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo yang Viral di Medsos
Berdasarkan surat keputusan itu, Tia diganti dengan alasan karena sudah diberhentikan sebagai anggota partai besutan Megawati Soekarnoputri.
“Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” tulis pernyataan KPU RI.
Padahal sebelumnya, Tia berhasil memperoleh 37.359 suara yang sah dan berada di peringkat teratas untuk perolehan suara terbanyak bagi PDIP. Tia pun jadi satu-satunya kader PDIP yang mendapatkan kursi di Dapil Banten I.
Namun, posisi Tia kini digantikan oleh Bonnie Triyana yang memperoleh suara sebanyak 36.516. Tia mengaku heran dan baru tahu keputusan tersebut pada Selasa, 24 September 2024.
Tia merupakan politisi PDIP yang berasal dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Wanita kelahiran 20 Maret 1979 itu juga seorang akademisi dan aktif di berbagai organisasi.
Tercatat Tia adalah Ketua Asosiasi Psikologi Sekolah Indonesia (APSI) Wilayah Banten dan Ketua Umum Esport Indonesia (ESI) Kabupaten Pandeglang. Karir politik Tia juga cukup moncer, karena menjadi Ketua DPD Banteng Muda Indonesia (BMI) Banten.
Selain itu, dia juga turut mengunggah sejumlah dukungannya untuk calon gubernur dan wakil gubernur Banten yang diusung oleh PDIP dan Partai Golkar, yakni Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi.
Tia juga terdaftar sebagai dosen dan psikologi di Universitas Paramadina sejak 2008. Dia juga merupakan lulusan Universitas Indonesia Fakultas Psikologi untuk gelar Master Psikologi Perkembangan dan Anak.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten, Bidang Ekonomi Kreatif periode 2020-2024 itu juga menjadi anggota Asosiasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (APTIKIS) periode 2020-2023. Dia adalah salah satu pengurus KONI Provinsi Banten untuk tahun 2022-2025.
Pemecatan Tia dari PDIP Bukan Gegara Kritik Nurul Ghufron
Koordinator juru bicara PDIP Chico Hakim menjelaskan, sikap Tia Rahmania yang melayangkan kritik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak mewakili sikap partai.
Chico menyebut, kehadiran Tia Rahmania dalam agenda Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) tidak diketahui oleh DPP PDIP sehingga, kehadirannya patut dipertanyakan.
Dia menyatakan, Tia sudah diberhentikan oleh Mahkamah Partai pada 13 September 2024 dan suratnya sudah disampaikan kepada KPU.
Saat hadir dalam agenda Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan di Lemhamnas, Tia secara tiba-tiba mengkritisi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut. Dia mengkritik, Ghufron saat menyampaikan materi penguatan nilai-nilai antikorupsi.
Kritik Tia terhadap Ghufron, dilakukan lantaran dianggap tidak sejalan dengan pemaparan materi dan menyinggung kasus Ghufron di Dewan Pengawas KPK.
“Mending bapak bicara kasus bapak gimana bapak bisa lolos Dewas, dewan etik kemudian di PTUN sukses. Gimana kasus bapak memberikan rekomendasi kepada ASN, bagaimana kasus-kasus bapak yang lain bisa lolos. Mohon maaf bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral pak,” kritik Tia.
Chico menegaskan Tia diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran. Mahkamah Partai memutus Tia telah melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik serta disiplin partai.
Sebagai tindak lanjut, kata dia, Mahkamah PDIP kemudian menyerahkan surat beserta hasil persidangan kepada KPU dengan tujuan melakukan penggantian posisi sebagai anggota DPR terpilih kepada Tia Rahmania.
Kemudian, Chico melanjutkan, pada 3 September Mahkamah Etik atau Badan Kehormatan PDIP kembali menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania atas pemindahan suara partai ke perolehan pribadi.
“Hasilnya, Mahkamah Etik memutus bersalah dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari partai,” ucap dia.
Baca Juga: Bikin Soto Betawi di Rumah Yuk! Begini Cara Membuat Kuah yang Gurih dan Kental
Keputusan Mahkamah Etik tentang pemberhentian disampaikan pada KPU pada 13, September 2024. Sehingga kritiknya terhadap Wakil Ketua KPK bukan mewakili kami karena yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai anggota partai.
Penggantian Tia Rahmania tertuang dalam lampiran Surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemiihan Umum Tahun 2024.
Pada SK yang ditanda tangani Ketua KPU, Mochamad Afifuddin tersebut, Tia sebagai peraih suara terbanyak dalam pemiihan legislatif lalu akan digantikan kolega satu partainya, Bonnie Triyana yang merupakan peraih suara kedua terbanyak di daerah pemilihan Banten I.