NawaBineka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, turut disorot setelah namanya disebut dalam proses penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa keterangan para saksi dan tersangka menunjukkan adanya aliran dana yang mengarah ke beberapa pihak. Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci jumlah uang dan siapa saja penerimanya.
“Ya, kalau masalah prosesnya, kita berangkat dari keterangan-keterangan para saksi, kemudian tersangka, yang menjelaskan bahwa ada aliran. Nah, dari situ diketahui bahwa aliran tersebut salah satunya ditujukan kepada seseorang,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
KPK juga membuka kemungkinan untuk kembali memanggil Japto jika keterangannya masih diperlukan. “Dari hasil penyitaan itu, mungkin akan dilakukan pemanggilan lagi atau sudah cukup dengan pemanggilan yang kemarin,” tambah Setyo.
Dugaan Aliran Dana dari Izin Batu Bara
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Rita Widyasari dijerat dalam kasus korupsi terkait penerbitan izin eksplorasi batu bara saat menjabat sebagai Bupati Kukar. Ia diduga meminta kompensasi dalam bentuk dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi.
“Jadi, setiap izinnya keluar, dia meminta kompensasi sejumlah USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi. Jadi, sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya, baru selesai,” ujar Asep.
KPK juga mengusut dugaan TPPU dari hasil korupsi tersebut. Dari hasil penyelidikan, sebagian uang itu diduga mengalir ke Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin. Rumah Said Amin telah digeledah oleh KPK sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penyitaan Aset Japto oleh KPK
Sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut, KPK melakukan penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno dan menyita sejumlah aset.
“Dari sana, KPK menyita 11 unit mobil hingga uang senilai Rp 56 miliar,” kata Asep.
Japto sendiri telah memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Usai pemeriksaan, ia mengaku telah menjawab semua pertanyaan penyidik.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dengan KPK terus melakukan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana dalam skandal yang melibatkan sejumlah tokoh besar ini.