NawaBineka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan catatan pengeluaran dana non-budgeter dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB. Temuan ini didapat setelah penyidik menggeledah sejumlah tempat di Bandung, Jawa Barat, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan kantor pusat Bank BJB.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengatakan bahwa dokumen-dokumen yang ditemukan mengungkap adanya aliran dana yang diduga digunakan oleh sejumlah pihak.
“Banyak yang kami dapatkan terkait dengan dokumen-dokumen, catatan-catatan terkait dengan pengeluaran dana non-budgeter tersebut,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3).
Dana Diduga Dialihkan dan Disamarkan
Budi menyebut bahwa tim penyidik telah memetakan para pihak yang menikmati dana tersebut. Sejumlah penerima diduga telah menggunakannya untuk berbagai keperluan, bahkan ada yang menyamarkan transaksi dengan menggunakan nama pihak lain.
“Sejauh ini ada beberapa yang memang sudah dilakukan pentransferan, kemudian pembelanjaan, kemudian diatasnamakan orang lain,” ujar Budi.
Selain itu, KPK juga menemukan indikasi bahwa dana yang berasal dari praktik non-budgeter ini telah digunakan untuk investasi hingga pembelian aset.
“Penggunaan nominee atau pihak ketiga untuk mengalihkan dana juga ditemukan dalam proses penggeledahan, dan ini akan terus kami dalami dalam penyidikan,” tambahnya.
KPK Sita Uang Rp 70 Miliar dan Kendaraan
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama tiga hari terakhir, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang dalam bentuk deposito senilai Rp 70 miliar serta beberapa kendaraan bermotor.
“Kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp 70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat,” ungkap Budi.
Selain itu, penyidik juga mendalami aliran dana dan dugaan keterlibatan lebih banyak pihak dalam kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp 222 miliar.
5 Tersangka Telah Ditetapkan
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Yuddy Renaldi – Mantan Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Kin Asikin Dulmanan – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik – Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
- Raden Sophan Jaya Kusuma – Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025.
Penyidikan Berlanjut
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti lebih lanjut. Kami juga akan menelusuri lebih jauh bagaimana dana ini dialirkan dan siapa saja yang terlibat,” tutup Budi.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Bank BJB merupakan salah satu bank daerah yang memiliki peran strategis dalam perekonomian Jawa Barat. KPK pun berjanji akan mengusut tuntas dugaan korupsi ini hingga ke akar-akarnya.