Tuesday, March 25, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalKPK Sita 24 Aset Senilai Rp882 Miliar dalam Kasus Kredit Bermasalah LPEI

KPK Sita 24 Aset Senilai Rp882 Miliar dalam Kasus Kredit Bermasalah LPEI

NawaBineka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 24 aset berupa tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Aset-aset tersebut tercatat atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan terhadap 22 aset di wilayah Jabodetabek dan dua aset lainnya di Surabaya. Total nilai aset yang disita berdasarkan penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT) mencapai Rp882,5 miliar.

Baca Juga: KPK Akan Panggil Anggota DPR Penerima Fee Proyek e-KTP, Termasuk Ganjar Pranowo

“Terhadap ke-24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan ZNT senilai Rp882.546.180.000,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Dalam konstruksi perkara ini, KPK menduga adanya konflik kepentingan antara Direktur LPEI dan debitur dari PT Petro Energy (PE). Keduanya diduga telah membuat kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian fasilitas kredit, meski tidak sesuai dengan ketentuan.

“Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan,” ujar Asep.

KPK juga menemukan indikasi bahwa PT Petro Energy memalsukan dokumen purchase order dan invoice sebagai dasar pencairan kredit. Tak hanya itu, perusahaan tersebut diduga melakukan manipulasi laporan keuangan (window dressing) untuk memperkuat kelayakan kredit.

“PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” ungkap Asep.

Akibat dari tindakan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan yang cukup besar. KPK mencatat total kerugian mencapai 18 juta dolar AS dan Rp549,1 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana I dan IV LPEI. Tiga tersangka lainnya adalah debitur PT Petro Energy, yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

KPK telah menahan tiga dari lima tersangka tersebut. Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho, ditahan sejak 13 Maret 2025. Dua tersangka lainnya, Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta, ditahan mulai 20 Maret hingga 8 April 2025 di Rumah Tahanan KPK, Jakarta.

“Ini adalah bagian dari upaya KPK untuk mengembalikan kerugian negara dan menindak tegas tindak pidana korupsi yang melibatkan institusi pembiayaan negara,” tutup Asep.

KPK masih terus menelusuri aliran dana dan aset lainnya yang diduga berasal dari hasil korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI kepada PT Petro Energy.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments