Thursday, March 20, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalKPK Periksa Andi Narogong Terkait Kasus Korupsi e-KTP, Enggan Beri Keterangan

KPK Periksa Andi Narogong Terkait Kasus Korupsi e-KTP, Enggan Beri Keterangan

NawaBineka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Usai menjalani pemeriksaan, Andi memilih bungkam dan langsung meninggalkan gedung KPK tanpa memberikan pernyataan.

Pemeriksaan terhadap Andi berlangsung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025). Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.16 WIB dengan mengenakan kemeja abu-abu dan masker hitam.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Pengadaan EDC Disorot

Saat keluar gedung, Andi tak menggubris pertanyaan wartawan terkait materi pemeriksaannya. Ia terus berjalan meninggalkan lokasi tanpa memberikan komentar.

KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi pada hari sebelumnya, namun ia absen. Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang yang akhirnya dapat dihadiri oleh Andi.

Sebagai informasi, Andi Narogong merupakan salah satu terpidana dalam kasus megakorupsi e-KTP yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Pada 2018, ia divonis 13 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini.

Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar 2,5 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar, yang sebagian telah diperhitungkan dengan pengembalian sebesar 350 ribu dolar AS sesuai kurs saat uang tersebut diperoleh. Saat ini, Andi telah menyelesaikan masa hukumannya dan keluar dari penjara.

Meski demikian, KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi e-KTP yang melibatkan sejumlah pihak. Saat ini, dua orang tersangka dalam kasus ini masih dalam proses hukum, yakni mantan anggota DPR Miryam S Haryani dan pengusaha Paulus Tannos.

KPK terus berupaya menuntaskan kasus ini dengan menggali lebih banyak informasi dari berbagai saksi, termasuk Andi Narogong, yang disebut memiliki peran besar dalam skandal pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments