NawaBineka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum memindahkan 11 unit mobil yang disita dari rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.
Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan bagian dari barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan bahwa pemindahan kendaraan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) terkendala aspek teknis. Namun, ia memastikan bahwa hal tersebut bukan disebabkan oleh pihak Japto, melainkan faktor teknis lainnya yang kini sedang ditangani.
“Ya memang dalam prosesnya ada kendala teknis yang bukan dari yang bersangkutan ya. Yang bersangkutan kooperatif dalam proses penggeledahan maupun penyitaan,” kata Tessa di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Tessa menambahkan bahwa pemindahan mobil-mobil tersebut akan dilakukan secara bertahap dan hanya tinggal menunggu waktu yang tepat. Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses ini, pihak penyidik KPK bersama pihak Japto akan menandatangani berita acara pinjam pakai atau titip rawat yang mengatur ketentuan tertentu.
“Ada klausul untuk penguasa barang tidak mengubah bentuk, tidak menghilangkan, tidak memindahtangankan, termasuk salah satunya menjual, sampai dengan kendaraan tersebut digeser nanti ke Rupbasan,” jelasnya.
Tessa menegaskan bahwa KPK tidak khawatir barang sitaan akan hilang atau disalahgunakan karena percaya bahwa Japto sebagai figur publik akan mematuhi aturan yang disepakati dalam berita acara.
“Kami meyakini yang bersangkutan juga merupakan salah satu figur yang cukup dikenal di Indonesia yang seyogyanya memiliki integritas,” ucapnya.
KPK Sita 11 Mobil dan Uang Rp 56 Miliar
Penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno dilakukan KPK dalam penyelidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka Rita Widyasari. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita 11 kendaraan bermotor roda empat, sejumlah dokumen penting, serta uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing dengan total mencapai Rp 56 miliar.
“Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” ungkap Tessa.
Rumah yang digeledah berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci keterkaitan Japto dengan kasus yang menjerat mantan Bupati Kukar tersebut.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Pemuda Pancasila menegaskan bahwa Japto menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga telah menginstruksikan kepada para kader PP agar tidak bereaksi berlebihan terkait kasus ini.
Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, KPK dipastikan akan terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini serta menyiapkan langkah hukum berikutnya.