Saturday, January 11, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalKPK Ingatkan Hasto Tak Mangkir Lagi di Pemeriksaan Kasus Harun Masiku

KPK Ingatkan Hasto Tak Mangkir Lagi di Pemeriksaan Kasus Harun Masiku

Nawabineka – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, baru-baru ini menjadi perhatian publik setelah tidak memenuhi panggilan alias mangkir dari panggilan KPK. KPK melakukan pemeriksaan terkait status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap peruntukan pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.

Permintaan penjadwalan ulang datang dari Hasto melalui juru bicaranya, Guntur Romli. Hasto mengajukan alasan bahwa dia harus menghadiri acara peringatan HUT PDIP yang terjadwal sebelum panggilan KPK diterima.

Baca Juga: Hasto Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka di KPK

Alasan Hasto Absensi

Dalam keterangannya, Guntur menyebutkan, “Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir kerana sudah terjadwalkan dengan kegiatan rangkaian HUT partai sebelum panggilan diterima.” Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada panggilan dari KPK, agenda partai tetap jadi prioritas.

Hasto meminta agar KPK dapat menjadwalkan ulang pemeriksaannya setelah tanggal 10 Januari 2025, tepat setelah peringatan HUT PDIP. Ini menunjukkan upaya dari pihak PDIP untuk tetap menghargai proses hukum sambil juga memenuhi tuntutan internal partai.

Meskipun tidak hadir, PDIP menggarisbawahi pentingnya taat pada hukum. Ronny Talapessy, Ketua DPP Bidang Reformasi Hukum PDIP, dalam keterangan sebelumnya menegaskan, “PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum.”

Dengan kata lain, meski tak hadir pada panggilan pertama, PDIP tetap berkomitmen untuk menjalani proses hukum yang ada.

Ancaman KPK

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan pihaknya bisa menjemput Paksa Hasto jika mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali.

“Secara umum bagi saksi yang sudah dipanggil dua kali, yang sudah dipanggil dua kali namun tidak memberikan konfirmasi atau tidak ada kabar maka penyidik dapat menjemput paksa yang bersangkutan dengan menggunakan surat perintah membawa itu untuk saksi,” ungkap Tessa di Jakarta, Selasa, (7/1/2025).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments