Nawabineka – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, baru-baru ini menjadi perhatian publik setelah tidak memenuhi panggilan alias mangkir dari panggilan KPK. KPK melakukan pemeriksaan terkait status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap peruntukan pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.
Permintaan penjadwalan ulang datang dari Hasto melalui juru bicaranya, Guntur Romli. Hasto mengajukan alasan bahwa dia harus menghadiri acara peringatan HUT PDIP yang terjadwal sebelum panggilan KPK diterima.
Alasan Hasto Absensi
Dalam keterangannya, Guntur menyebutkan, “Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir kerana sudah terjadwalkan dengan kegiatan rangkaian HUT partai sebelum panggilan diterima.” Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada panggilan dari KPK, agenda partai tetap jadi prioritas.
Hasto meminta agar KPK dapat menjadwalkan ulang pemeriksaannya setelah tanggal 10 Januari 2025, tepat setelah peringatan HUT PDIP. Ini menunjukkan upaya dari pihak PDIP untuk tetap menghargai proses hukum sambil juga memenuhi tuntutan internal partai.
Meskipun tidak hadir, PDIP menggarisbawahi pentingnya taat pada hukum. Ronny Talapessy, Ketua DPP Bidang Reformasi Hukum PDIP, dalam keterangan sebelumnya menegaskan, “PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum.”
Dengan kata lain, meski tak hadir pada panggilan pertama, PDIP tetap berkomitmen untuk menjalani proses hukum yang ada.
Ancaman KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan pihaknya bisa menjemput Paksa Hasto jika mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali.
“Secara umum bagi saksi yang sudah dipanggil dua kali, yang sudah dipanggil dua kali namun tidak memberikan konfirmasi atau tidak ada kabar maka penyidik dapat menjemput paksa yang bersangkutan dengan menggunakan surat perintah membawa itu untuk saksi,” ungkap Tessa di Jakarta, Selasa, (7/1/2025).
“Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan, bagi tersangka ya,” tambah dia.
Tessa menerangkan, penyidik bersifat fleksibel dalam memanggil saksi maupun tersangka dalam rangka memeriksa suatu perkara, selama yang bersangkutan memiliki alasan yang jelas.
“Kembali kita ke KUHAP bila saksi tidak hadir dengan alasan yang patut dan wajar maka penyidik dapat memanggil kembali dengan surat panggilan kedua, jadi seperti itu,” ungkap Tessa.
Dia menekankan, pihak Hasto yang meminta pemeriksaan dilakukan di atas tanggal 10 Januari 2025. Namun, KPK belum dapat merinci kapan pemanggilan selanjutnya akan dijadwalkan.
“Jadi, ada reschedule, tapi tanggalnya, tanggal berapa, belum bisa disampaikan. Saya pikir ini kita tunggu saja kita ikuti semoga beliau di tanggal yang nanti sudah disepakati dengan penyidik akan hadir di gedung merah putih pemeriksaan sebagai tersangka,” tutup dia.