NawaBineka — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah milik anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti, di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Senin (14/4/2025). Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur.
“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Dua rumah yang digeledah berada di Jalan Wisma Permai Barat 1 Blok LL No 39 dan satu unit di belakangnya.
Saat penggeledahan berlangsung, La Nyalla tidak berada di lokasi. Perwakilan keluarga, Rohmad Amrulloh, menyatakan tidak mengetahui keberadaan La Nyalla saat itu.
“Posisi saya kurang tahu di mana. Beliaunya pastinya sedang menjalankan tugasnya sebagai anggota DPD,” kata Rohmad.
Dia menambahkan bahwa di dalam rumah hanya ada asisten rumah tangga dan sekuriti yang menerima kedatangan penyidik.
La Nyalla Bantah Kenal Tersangka Kusnadi
Dalam keterangan resminya, La Nyalla menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur yang menjadi tersangka utama dalam kasus korupsi dana hibah Pokmas. Ia juga membantah mengetahui nama-nama penerima hibah yang berkaitan dengan Kusnadi.
“Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi, saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi,” kata La Nyalla dalam siaran pers yang dirilis usai penggeledahan.
Lebih lanjut, La Nyalla menyebutkan bahwa ia bukan bagian dari pihak penerima hibah ataupun kelompok masyarakat (Pokmas) yang terlibat dalam perkara tersebut.
Tak Ada Bukti Ditemukan
Menurut La Nyalla, hasil penggeledahan yang dituangkan dalam berita acara menyatakan tidak ditemukan barang bukti apapun di rumahnya.
“Saya sudah baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis ‘dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara’,” ungkap La Nyalla.
Meski demikian, ia mempertanyakan alasan rumahnya menjadi objek penggeledahan dalam kasus yang disebutnya tidak berkaitan sama sekali dengannya.
“Saya berharap KPK bisa menyampaikan secara terbuka bahwa tidak ditemukan apa pun yang terkait dengan perkara tersebut di rumah saya,” tegas La Nyalla.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim masih terus dikembangkan oleh KPK. La Nyalla menjadi salah satu tokoh yang terseret dalam proses pengumpulan bukti meski hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK disebut tengah menelusuri lebih jauh jalur aliran dana dan peran pihak-pihak terkait.