NawaBineka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Salah satu fokus penyidikan adalah proses pengadaan electronic data capture (EDC), perangkat yang digunakan untuk menerima pembayaran pelanggan.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik KPK memeriksa mantan Direktur PT Fasifik Cipta Solusi, Elvizar, pada Rabu, 19 Maret 2025. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aspek teknis dan administratif dalam pengadaan alat EDC yang menjadi bagian dari proyek digitalisasi SPBU.
“Salah satu pendalaman materi yang dilakukan adalah terkait proses pengadaan alat EDC sebagai bagian dari proyek digitalisasi SPBU,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis, 20 Maret 2025.
Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Masuk Tahap Penyidikan
KPK sebelumnya telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak September 2024. Tessa juga mengonfirmasi bahwa sudah ada tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka belum diumumkan secara resmi.
“Sudah ada tersangkanya,” ujar Tessa, tanpa memberikan detail lebih lanjut mengenai pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU pertama kali muncul ke permukaan pada awal 2025, ketika sejumlah saksi dipanggil untuk memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sejumlah pejabat dan mantan pejabat dari berbagai perusahaan terkait, termasuk Pertamina dan Telkom, telah dimintai keterangan terkait kasus ini.
Sejumlah Pejabat dan Pengusaha Dipanggil
Pada 20 Januari 2025, KPK memanggil beberapa saksi dalam kasus ini, antara lain:
- Agustinus Yanuar Mahendratama (Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas)
- Aily Sutejda (Head of Outbound Purchasing PT SCC)
- Anton Trienda (VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina)
- Antonius Haryo Dewanto (mantan VP Sales Enterprise PT Packet Systems)
- Charles Setiawan (Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama)
- Aribawa (VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga)
- Asrul Sani (mantan Direktur PT Dabir Delisha Indonesia)
- Benny Antoro (mantan Direktur Sales & Marketing PT PINS Indonesia)
- Bobby Rasyidin (Direktur PT LEN Industri)
Namun, dua saksi, yakni Bobby Rasyidin dan Antonius Haryo Dewanto, tidak hadir dalam pemeriksaan dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
Menurut Tessa, para saksi diperiksa untuk mendalami sejumlah pengadaan proyek yang dilakukan PT Telkom, yang digunakan dalam sistem digitalisasi SPBU Pertamina.
Indikasi Korupsi dalam Proyek Digitalisasi SPBU
Kasus dugaan korupsi ini mencuat di tengah upaya Pertamina dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan bahan bakar di SPBU melalui sistem digital. Proyek digitalisasi ini seharusnya membantu mengontrol distribusi bahan bakar, namun dalam praktiknya justru diduga menjadi celah bagi tindak korupsi.
KPK terus menggali informasi terkait mekanisme pengadaan alat dan keterlibatan berbagai pihak dalam proyek ini. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang berpotensi membawa hukuman berat, termasuk pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Dengan terus berkembangnya penyidikan, publik menunggu langkah KPK dalam menuntaskan kasus ini dan mengungkap aktor-aktor yang terlibat di balik dugaan penyimpangan dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina.