NawaBineka – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil membongkar praktik penipuan online yang menggunakan metode penyalahgunaan frekuensi radio melalui fake BTS (Base Transceiver Station). Modus ini memungkinkan pelaku menyebarkan SMS penipuan secara massal tanpa terdeteksi oleh sistem operator resmi.
Modus Fake BTS dalam Penipuan Online
Para pelaku menggunakan perangkat fake BTS yang dapat memancarkan sinyal layaknya BTS operator seluler resmi. Dengan teknologi ini, mereka mampu mengirimkan SMS penipuan kepada masyarakat tanpa melalui jaringan resmi operator, sehingga sulit dilacak.
SMS yang dikirim melalui fake BTS ini umumnya berisi informasi palsu seperti hadiah undian, penawaran menggiurkan, atau permintaan data pribadi yang kemudian digunakan untuk aksi kejahatan siber, seperti pencurian rekening dan penipuan finansial.
Tindakan Tegas Komdigi
Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) untuk mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini.
“Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) sudah dikerahkan untuk memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan oleh para pelaku,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya, Selasa (4/3).
Hasil investigasi awal DJID menunjukkan indikasi kuat bahwa perangkat BTS ilegal telah digunakan di beberapa lokasi. Sinyal radio yang dipancarkan fake BTS tersebut beroperasi pada frekuensi milik operator seluler tertentu, namun tidak terdaftar sebagai bagian dari jaringan resmi.
Koordinasi dengan OJK dan Operator Seluler
Komdigi kini bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan ini. Modus ini dinilai sangat berbahaya karena sering menargetkan nasabah layanan keuangan.
Selain itu, aparat penegak hukum juga telah dikerahkan untuk melacak dan menangkap pelaku penyalahgunaan frekuensi radio ilegal.
“Infrastruktur telekomunikasi adalah tulang punggung ekosistem digital kita, sehingga keamanannya tidak boleh dikompromikan. Kami tidak akan mentolerir pihak-pihak yang menyalahgunakan frekuensi radio untuk aksi kejahatan karena dapat merugikan masyarakat luas,” tegas Meutya.
Imbauan bagi Masyarakat
Menkomdigi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS mencurigakan dan selalu mengecek kebenaran informasi yang diterima. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:
- Tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, maupun kode OTP kepada pihak yang tidak resmi.
- Menghindari mengklik tautan mencurigakan yang dikirim melalui SMS.
- Melaporkan SMS penipuan ke operator seluler atau pihak berwenang.
Sebagai upaya pencegahan lebih lanjut, Komdigi berencana menggencarkan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan ciri-ciri SMS penipuan. Operator seluler juga didorong untuk memperkuat sistem deteksi dini guna mengidentifikasi aktivitas mencurigakan dalam jaringan mereka.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber terus berkembang dengan berbagai modus baru. Oleh karena itu, kesadaran digital masyarakat sangat penting untuk menghindari jebakan pelaku penipuan.