NawaBineka – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara mengenai 3 kasus viral yang menyankut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhir-akhir ini, mulai dari sepatu impor yang dikenakan pajak Rp30 juta hingga hibah alat untuk keperluan sekolah luar biasa (SLB).
Tak tanggung-tanggung, Sri Mulyani dating langsung ke Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk mengetahui langsung masalah yang sebenarnya terjadi.
“Saya ingin mendapatkan laporan mengenai berbagai isu dan masalah yang muncul di publik dan media sosial, berkaitan dengan pelayanan Bea Cukai,” kata Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya, Minggu (28/4/2024).
“Ada beberapa kasus viral, seperti pengiriman sepatu, pengiriman barang untuk sekolah luar biasa (SLB), dan juga pengiriman action figure,” sambungnya.
Terkait kasus pengiriman sepatu yang dikeluhkan pria bernama Radhika Althaf di media sosial karena beli sepatu Rp10 juta tapi dipungut bea masuk Rp30 juta, Sri Mulyani bilang masalah itu sudah selesai.
Menurut Sri Mulyani, kasus ini muncul karena ada ketidaksesuaian nilai sepatu yang dikirim dari luar negeri. Bea Cukai Bandara Soekaro Hatta mendapai informasi, nilai sepatu yang dikirimkan perusahaan jasa titipan DHL lebih rendah dari harga aslinya.
“Bea Cukai lalu melakukan koreksi untuk penghitungan bea masuknya. Ini mengakibatkan pembayaran denda dan itu dilakukan oleh perusahaan DHL. Jadi, (denda) bukan (dibayar) oleh Radhika Althaf. Saat ini, masalah ini sudah selesai, sepatu tersebut telah diterima oleh penerima barang dan kewajiban kepabeanan telah diselesaikan,” tegas Sri Mulyani.
Kasus selanjutnya adalah barang hibah untuk Sekolah Luar Biasa atau SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Mereka mendapatkan sebuah kiriman dari Korea Selatan berupa alat belajar siswa tunanetra yang dikenal “taptilo.”
Baca Juga: Lihat Penampilan Terbaru Ammar Zoni, Irish Bella Ngaku Salah
Taptilo yang bentuknya seperti keyboard itu tiba di Indonesia sejak 18 Desember 2022 lalu. Akan tetapi, pihak sekolah malah diminta melengkapi sejumlah dokumen hingga ditagih ratusan juta untuk menebus barang tersebut.
Barang tersebut berjumlah 20 buah dan dikirim via DHL dengan nilai barang di atas USD1.500 atau melebihi aturan terkait. Kemudian, DHL mengajukan untuk pemberitahuan impor barang khusus pada 28 Desember 2022 dan mengubah pihak penerima dari SLB menjadi sang kepala sekolah.
“Namun, sejak 17 Januari 2023, Bea Cukai meminta dokumen pendukung untuk permohonan tersebut dan proses ini tidak dilanjutkan. Menyebabkan barang itu terkatung-katung dan dalam perlakuan Bea Cukai disebutkan sebagai barang yang tidak dikuasai,” jelas Sri Mulyani.
Akhirnya informasi tersebut viral di X, di mana akhirnya baru diketahui barang tersebut merupakan hibah. Sri Mulyani mengklaim, jajaran Bea Cukai sudah berkomunikasi dengan pihak yang memviralkan dan memerintahkan barang tersebut agar segera dibebaskan.
“Saya telah meminta kepada Bea Cukai untuk segera menyelesaikan masalah ini, termasuk kebutuhan di dalam kelengkapan dokumentasi dan juga perlakuan bea masuk yang bisa dikecualikan untuk barang hibah, apalagi untuk keperluan sekolah luar biasa,” urai dia.
Baca Juga: Menyingkap Tabir Kematian Brigadir RA yang Tembak Kepala Sendiri, Ponsel Jadi Bukti Penting
“Bea Cukai Soekarno Hatta akan menyelesaikan pada Senin (29/4) nanti dengan pihak sekolah luar biasa dan diharapkan ini akan selesai,” lanjut Menkeu.
Terakhir, Sri Mulyani juga menyoroti kasus pengiriman action figure yang dimiliki influencer dan protesnya di TikTok serta X hingga akhirnya viral.
Sri Mulyani, kasus ini mirip-mirip dengan pungutan bea masuk sepatu. Dia paham, barang tersebut merupakan hadiah dari perusahaan robot.
Namun, Sri Mulyani menyebut nilai barang yang dilaporkan oleh perusahaan jasa kiriman lebih kecil dari harga sebenarnya.
“Bea Cukai dalam hal ini melakukan koreksi sehingga kemudian muncul kewajiban bea masuknya dan ini telah diselesaikan pembayaran oleh yang bersangkutan,” urai Sri Mulyani.
“Instansi Bea Cukai harus melakukan banyak peraturan-peraturan yang merupakan dari aturan berbagai kementerian/lembaga (K/L). Ini adalah sebuah tugas yang rumit, tugas negara, kadang-kadang mengganggu kenyamanan masyarakat. Namun, ada juga tujuan, yaitu menjaga perekonomian Indonesia,” tutup Bendahara Negara tersebut.