NawaBineka – Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, mengklaim dirinya sebagai korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pagar laut. Ia mengaku didesak oleh dua orang berinisial SP dan C, yang disebut berasal dari pihak ketiga, untuk menandatangani dokumen penerbitan sertifikat tersebut.
Pengacara Arsin, Yunihar Arsyad, menjelaskan bahwa SP dan C adalah dua orang yang menemui Arsin pada 2022 dengan menawarkan bantuan dalam pengurusan peningkatan hak tanah dari tanah garapan milik warga Kohod menjadi sertifikat resmi.
“Mereka berdua itu adalah pengurus yang dikuasakan oleh warga untuk mengurus sertifikat. Bisa dibilang mereka bertindak seolah-olah memiliki kuasa dalam proses ini,” kata Yunihar dalam konferensi pers di rumah Arsin, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (14/2/2025).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai identitas SP dan C, Yunihar enggan mengungkap lebih detail, namun ia menyarankan wartawan mencari informasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Di KKP dan BPN, nama mereka muncul, begitu juga dalam beberapa dokumen resmi,” ujarnya.
Desakan dan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Menurut Yunihar, setelah proses pengurusan sertifikat berjalan, SP dan C kemudian mendesak Arsin untuk menandatangani dokumen yang telah disiapkan tanpa penjelasan mendalam mengenai isi dokumen tersebut.
“Sebagai lurah, beliau hanya menandatangani dokumen seperti biasa. Namun setelah kami telusuri, ternyata ada indikasi bahwa klien saya juga menjadi korban,” jelas Yunihar.
Lebih lanjut, Yunihar menduga adanya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang digunakan untuk mengurus SHM dan SHGB. Dugaan ini diperkuat dengan keterangan dari 14 warga yang sudah diperiksa dan menyatakan bahwa mereka tidak pernah menandatangani dokumen terkait.
“Kalau kita bandingkan dengan spesimen tanda tangan aslinya, terlihat jelas perbedaannya. Hal ini juga telah diperiksa oleh tim forensik,” ujar Yunihar.
Arsin Angkat Bicara di Tengah Isu Menghilang
Setelah sempat dianggap menghilang, Arsin akhirnya tampil ke publik dan menggelar konferensi pers di rumahnya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk melakukan tindakan melawan hukum dan merasa menjadi korban dari pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
“Saya ingin menyampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan pihak lain,” ujar Arsin dengan mengenakan kemeja putih dan peci hitam.
Ia mengakui bahwa ketidaktahuannya serta kurangnya kehati-hatian dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik membuatnya terjebak dalam kasus ini. “Saya hanya ingin menjalankan tugas sebagai kepala desa. Saya tidak menyangka bahwa hal ini bisa berujung pada masalah seperti ini,” tambahnya.
Arsin juga menegaskan bahwa ia akan bertanggung jawab penuh dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengungkap pihak yang sebenarnya bertanggung jawab dalam kasus ini. Ia berharap agar proses hukum bisa berjalan dengan adil dan transparan demi kejelasan status hukum dirinya serta masyarakat Desa Kohod.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama dalam aspek legalitas penerbitan sertifikat di kawasan pesisir Tangerang. Pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dalang di balik kasus ini.