NawaBineka – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menerapkan sistem Cakra Presisi, inovasi terbaru dalam tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE), mulai 20 Januari 2025.
Dengan sistem ini, pelanggar lalu lintas akan langsung menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp dalam waktu satu menit setelah terekam kamera pengawas ETLE Statis maupun ETLE Mobile.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan mengatasi kendala dalam pengiriman surat konvensional yang memakan waktu lama. Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyebut bahwa pihaknya akan menambah jumlah ETLE Mobile guna memperluas jangkauan pemantauan.
“ETLE Mobile akan ditambahkan sebanyak 41 unit di tahun 2025 ini. Saat ini baru ada 10 unit, dan nantinya akan disebar ke seluruh satuan wilayah,” ujar Argo saat ditemui di Jakarta.
Prosedur Tilang Elektronik via WhatsApp
Pelanggar yang menerima notifikasi tilang elektronik di WhatsApp wajib melakukan klarifikasi melalui laman resmi etle-pmj.id. Mereka harus mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan informasi lainnya. Setelah itu, sistem akan mengeluarkan kode bayar yang harus diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan.
12 Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang ETLE
Berdasarkan unggahan akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, ada 12 jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang elektronik, baik melalui kamera ETLE Statis maupun ETLE Mobile. Berikut daftarnya:
- Pelanggaran ganjil genap
- Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
- Melebihi batas kecepatan kendaraan
- Kelebihan daya angkut dan dimensi kendaraan (ETLE Mobile)
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus lalu lintas (ETLE Mobile)
- Tidak menggunakan helm saat berkendara
- Tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berbonceng lebih dari tiga orang di sepeda motor (ETLE Mobile)
- Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk sepeda motor (ETLE Mobile)
Dengan sistem Cakra Presisi ini, kepolisian berharap penerapan ETLE bisa lebih efisien dalam menindak pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan kepatuhan masyarakat. Pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan demi kelancaran dan keselamatan di jalan raya.