NawaBineka – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Apple jika perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu tidak memenuhi komitmen investasi sesuai yang disyaratkan pemerintah Indonesia. Ancaman tersebut termasuk pencabutan izin edar produk Apple di Tanah Air.
Menurut Agus, sanksi tersebut mengacu pada Pasal 59 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet.
Tiga Sanksi yang Dapat Diberikan
Beleid tersebut memungkinkan pemerintah memberikan tiga jenis sanksi kepada pelaku industri, yaitu:
- Kewajiban penambahan modal disetor untuk kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembekuan sertifikat TKDN.
- Pencabutan sertifikat TKDN.
“Sesungguhnya sanksi itu bisa kami terapkan dalam kasus Apple ini. Sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN,” ujar Agus dalam media briefing di kantornya, Rabu (8/1/2025).
Dampak Pencabutan TKDN
Jika sertifikasi TKDN Apple dicabut, produk-produk mereka seperti iPhone dan iPad tidak lagi dapat dijual di Indonesia. Namun, Agus menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih memberikan ruang untuk berdiskusi dengan Apple demi mencari solusi terbaik.
“Sebetulnya kami sudah bisa meng-apply sanksi tersebut kepada Apple, tapi kami tidak pernah lakukan. Kadang-kadang kami dianggap terlalu fleksibel, tapi enggak apa-apa. Intinya, kami memberikan ruang,” jelas Agus.
Agus mengungkapkan bahwa pemerintah masih menunggu komitmen investasi Apple agar sesuai dengan harapan, terutama dalam hal besaran nilai investasi yang dianggap ideal. Ia berharap Apple segera memberikan penawaran baru sehingga sanksi tidak perlu diterapkan.
“Sekarang kesempatan ini akan kami pergunakan sebesar mungkin untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kita, bagi Indonesia dalam negosiasi dengan Apple. Jadi kita tidak berharap bahwa kita jatuhkan sanksi pencabutan TKDN. Saya kira itu sanksi yang keras,” tegas Agus.
Meski ancaman sanksi telah dilontarkan, Agus menegaskan bahwa pemerintah tetap mengutamakan dialog sebagai langkah awal. “Kami selalu berusaha mencari jalan tengah yang saling menguntungkan. Namun, kami juga memiliki batas toleransi,” pungkasnya.
Publik kini menantikan bagaimana Apple akan merespons tekanan dari pemerintah Indonesia, mengingat pasar di Tanah Air merupakan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara. Keputusan akhir dalam negosiasi ini diharapkan dapat membawa keuntungan bagi kedua belah pihak.