Monday, March 17, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalKejagung Ungkap Peran Pejabat Pertamina dalam Oplosan Pertamax

Kejagung Ungkap Peran Pejabat Pertamina dalam Oplosan Pertamax

NawaBineka – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga dalam dugaan kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operation, Edward Corne, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa keduanya terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan blending atau pencampuran RON 92 dengan minyak mentah berkualitas lebih rendah.

Baca Juga: Ahok Siap Diperiksa Kejagung dalam Skandal Korupsi Pertamina, Bakal Bongkar Isi Rekaman Rapat ke Publik

“Kemudian, tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Modus Oplosan BBM di Terminal Merak

Pengoplosan ini dilakukan di Terminal PT Orbit Terminal Merak, yang dimiliki oleh tersangka MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, serta tersangka GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Atas persetujuan dari Riva Siahaan (RS), Maya Kusmaya dan Edward Corne membeli minyak dengan kualitas lebih rendah, yaitu RON 90 atau di bawahnya, tetapi membayar dengan harga RON 92. Minyak tersebut kemudian dioplos hingga memiliki spesifikasi Pertamax (RON 92), meskipun tidak sesuai dengan standar pengadaan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.

“Pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang,” jelas Qohar.

Selain itu, Maya dan Edward juga diketahui menggunakan metode pembayaran penunjukan langsung dalam impor minyak. Padahal, metode yang lebih efisien adalah pembayaran dengan skema jangka panjang (term) yang memungkinkan harga lebih kompetitif.

“Namun, mereka memilih metode spot atau penunjukan langsung, sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar harga impor yang lebih tinggi,” tambah Qohar.

Mark Up Biaya Pengiriman, Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun

Selain skandal pengoplosan BBM, Maya dan Edward juga diduga menyetujui praktik penggelembungan harga (mark up) kontrak pengiriman minyak yang dilakukan oleh Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Akibat praktik ini, Pertamina Patra Niaga harus mengeluarkan biaya tambahan senilai 13%-15% secara ilegal. Keuntungan dari mark up ini diduga mengalir ke tersangka MKAR dan DW.

Kejagung menyebut total kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp 193,7 triliun. Rinciannya meliputi:

  • Kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp 35 triliun
  • Kerugian dari impor minyak mentah melalui broker: Rp 2,7 triliun
  • Kerugian dari impor BBM melalui broker: Rp 9 triliun
  • Kerugian dari pemberian kompensasi (2023): Rp 126 triliun
  • Kerugian dari pemberian subsidi (2023): Rp 21 triliun

Tahanan Baru, Bertambahnya Daftar Tersangka

Maya dan Edward kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk empat petinggi subholding Pertamina, yakni:

  • Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Sementara tiga broker yang menjadi tersangka adalah:

  • MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Dengan semakin terungkapnya praktik korupsi ini, Kejagung berkomitmen untuk terus mendalami jaringan yang terlibat dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments