Monday, March 17, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalKejagung Tetapkan Dua Bos Pertamina Patra Niaga sebagai Tersangka Baru Korupsi Minyak...

Kejagung Tetapkan Dua Bos Pertamina Patra Niaga sebagai Tersangka Baru Korupsi Minyak Mentah

NawaBineka – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Maya Kusmaya diketahui menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, sementara Edward Corne merupakan VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga: Soal Ahok Jadi Saksi Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Dia yang Minta Duluan!

Keduanya semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (26/2) pukul 10.00 WIB, tetapi tidak hadir tanpa memberikan alasan.

Dijemput Paksa di Kantor

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik akhirnya melakukan pencarian dan menjemput paksa kedua pejabat tersebut di kantor mereka sekitar pukul 14.00 WIB.

“Setelah ditunggu pada waktu tertentu bahwa kedua saksi tidak hadir dengan tanpa alasan. Karenanya, penyidik berketetapan, melakukan pencarian, dan ditemukan. Lalu oleh penyidik dilakukan tindakan jemput paksa dan membawa ke hadapan penyidik,” ujar Harli dalam konferensi pers, Rabu malam.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menambahkan bahwa Maya dan Edward langsung diperiksa secara intensif sejak pukul 15.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Dijerat Pasal Korupsi

Dalam kasus ini, Maya dan Edward dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya diduga berperan dalam penyimpangan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Total Kerugian Negara Rp193,7 Triliun

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini, yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Mereka adalah:

  • Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera

Kejagung memperkirakan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari berbagai penyimpangan, antara lain:

  • Ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
  • Impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
  • Impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
  • Kompensasi subsidi BBM tahun 2023: Rp126 triliun
  • Subsidi BBM tahun 2023: Rp21 triliun

Kasus ini masih terus didalami, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam skandal korupsi terbesar yang mengguncang sektor energi nasional.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments