Monday, March 17, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalKejagung Tetapkan Dirut Pertamina Niaga Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak

Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Niaga Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak

NawaBineka– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RV).

“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Soal Ahok Jadi Saksi Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Dia yang Minta Duluan!

Daftar Tersangka

Selain Riva Siahaan, enam tersangka lainnya yang turut dijerat dalam kasus ini adalah:

  • SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • YF, petinggi di PT Pertamina International Shipping
  • AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  • GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Menurut Qohar, ketujuh tersangka ini langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin malam.

Skandal Korupsi di Balik Tata Kelola Minyak

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Regulasi ini mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri, di mana PT Pertamina diwajibkan mencari minyak yang diproduksi dalam negeri sebelum melakukan impor.

Berdasarkan aturan tersebut, minyak bagian dari KKKS swasta harus ditawarkan terlebih dahulu kepada PT Pertamina. Apabila penawaran ini ditolak, barulah minyak tersebut bisa diekspor ke luar negeri.

Namun, dalam praktiknya, subholding PT Pertamina, yakni PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga mencoba menghindari kesepakatan yang telah diatur dalam regulasi tersebut.

Lebih lanjut, pada periode tersebut, terjadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) dengan alasan adanya pengurangan kapasitas intake produksi kilang akibat pandemi Covid-19. Ironisnya, di saat bersamaan, PT Pertamina justru melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilangnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah yang dilakukan oleh pihak terkait. Kejagung berjanji akan menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku yang terlibat ke meja hijau.

Dengan ditahannya tujuh tersangka dalam kasus ini, proses hukum diharapkan bisa berjalan transparan dan memberikan kejelasan mengenai alur dugaan korupsi di tubuh Pertamina.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments