NawaBineka – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait, yakni rumah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, serta Plaza Asia, pada Selasa (25/2/2025).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, dalam penggeledahan di rumah Riza Chalid, penyidik menyita sejumlah dokumen penting hingga uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar.
“Penyidik menemukan 34 ordner berisi dokumen terkait korporasi atau perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan impor minyak mentah dan shipping. Selain itu, ada 89 bundel dokumen yang sedang dipelajari terkait dugaan tindakan korupsi ini,” ujar Harli kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Selain dokumen, Kejagung juga menyita uang tunai sebesar Rp833 juta dalam bentuk rupiah dan 1.500 USD, serta dua CPU yang kini dalam proses analisis.
Di Plaza Asia, tim penyidik turut menyita empat kardus berisi dokumen terkait. Menurut Harli, seluruh barang bukti ini sedang dikaji lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Ini sedang dikaji apakah ada informasi yang terkait dengan aktivitas dugaan tindak pidana yang disangkakan, termasuk terkait importasi minyak mentah,” imbuhnya.
Tujuh Tersangka dan Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Berikut adalah daftar para tersangka:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejagung mengungkap bahwa total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi:
- Ekspor minyak mentah dalam negeri yang tidak sesuai regulasi: Rp35 triliun
- Impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
- Impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
- Kompensasi yang diberikan pada 2023: Rp126 triliun
- Subsidi BBM tahun 2023 yang terindikasi bermasalah: Rp21 triliun
Pengembangan Kasus dan Langkah Kejagung
Kejagung masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri lebih lanjut aliran dana dan modus operandi dalam skandal ini. Harli menyebut, penyidik akan menggali lebih jauh apakah praktik ilegal ini masih berlangsung setelah 2023 atau sudah dihentikan.
“Penyidikan ini mencakup periode 2018 hingga 2023. Kami sedang mendalami apakah praktik ini masih terus berlanjut setelah tahun tersebut,” pungkas Harli.
Dengan skala kasus yang sangat besar, Kejagung dipastikan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dari hasil pemeriksaan dokumen yang disita.