Monday, March 17, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalKejagung Buka Peluang Periksa Erick Thohir dalam Kasus Korupsi Pertamina

Kejagung Buka Peluang Periksa Erick Thohir dalam Kasus Korupsi Pertamina

NawaBineka – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terkait kemungkinan pemanggilan Menteri BUMN Erick Thohir dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp197,3 triliun.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemanggilan Erick Thohir akan bergantung pada kebutuhan penyidikan yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Soal Ahok Jadi Saksi Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Dia yang Minta Duluan!

“Kita lihat sikap penyidik ke depannya ya, apakah hal itu menjadi kebutuhan penyidikan,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025).

Tujuh Orang Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi dan dua orang saksi ahli.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka,” ungkap Harli.

Tujuh tersangka tersebut adalah:

  1. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  2. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional
  5. Agus Purwono – Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional
  6. Gading Ramadhan Joedo – Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak & Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara
  7. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara

Seluruh tersangka kini telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Potensi Kerugian Negara Bisa Bertambah

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini sementara mencapai Rp197,3 triliun. Namun, jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring dengan proses audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Nanti angka finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan audit BPK selesai. Saat ini masih dalam proses perhitungan,” jelas Qohar.

Pemanggilan Erick Thohir Masih dalam Pertimbangan

Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah Erick Thohir akan dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini. Namun, Kejagung menegaskan bahwa setiap langkah akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dugaan kerugian negara dan melibatkan sejumlah petinggi di lingkungan Pertamina. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi keadilan dan transparansi dalam tata kelola keuangan negara.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments