Monday, March 17, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalKejagung Buka Peluang Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi Pertamina

Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi Pertamina

NawaBineka – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam perkara ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Ahok jika ditemukan keterlibatan berdasarkan alat bukti.

Baca Juga: Soal Ahok Jadi Saksi Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Dia yang Minta Duluan!

“Jadi siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun dokumen atau alat bukti lainnya, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) malam.

Dua Tersangka Baru Langsung Ditahan

Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Maya Kusmaya yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 26 Februari 2025 terhadap Maya Kusmaya di Rutan Salemba cabang Kejagung. Edward di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Qohar.

Keduanya dijemput paksa setelah mangkir dari jadwal pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pukul 10.00 WIB. Penyidik kemudian menjemput mereka dan baru mulai pemeriksaan pada pukul 15.00 WIB. Setelah ditemukan bukti yang cukup, status mereka dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Total Sembilan Tersangka, Kerugian Capai Rp193,7 Triliun

Dengan penambahan dua tersangka ini, total sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, yaitu:

  1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kejagung menyebut bahwa akibat praktik korupsi yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun. Rinciannya meliputi kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui broker Rp2,7 triliun, impor BBM melalui broker Rp9 triliun, pemberian kompensasi (2023) sebesar Rp126 triliun, dan pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat, termasuk Ahok, masih akan dipertimbangkan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments