Wednesday, April 30, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalKejagung Bongkar Skandal Suap Ketua PN Jaksel di Kasus Migor, 3 Hakim...

Kejagung Bongkar Skandal Suap Ketua PN Jaksel di Kasus Migor, 3 Hakim PN Jakpus Ikut Jadi Tersangka

NawaBineka – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) membongkar kasus suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hingga kini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

Kasus ini bermula dari hasil pengembangan penyidikan perkara lain yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, di PN Surabaya. Dari proses itu, penyidik menemukan catatan komunikasi yang menyeret nama pengacara Marcella Santoso (MS), yang diketahui terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Penyidik lalu bergerak cepat. Penggeledahan di apartemen Marcella menghasilkan sejumlah dokumen penting, termasuk catatan-catatan terkait putusan lepas (ontslag) yang diberikan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat kepada tiga perusahaan: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Suap Rp60 Miliar untuk Vonis Lepas

Muhammad Arif Nuryanta, saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, diduga menjadi aktor kunci. Ia disebut menerima suap senilai Rp60 miliar dari pengacara terdakwa korporasi, melalui perantara panitera Wahyu Gunawan. Suap ini diduga untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus ketiga perusahaan tersebut lepas dari tuntutan pidana.

“Secara unsur, perbuatan mereka memenuhi pasal dakwaan, tetapi oleh hakim dianggap bukan tindak pidana. Itulah yang disebut ontslag,” ujar Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4).

Keempat tersangka awal yakni MAN, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto Bakri telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba dan KPK. Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hakim Ditetapkan Tersangka, Uang Dibagi di Depan Bank

Perkembangan terbaru, tiga hakim yang menangani perkara CPO, yakni Djuyamto (ketua majelis), Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (14/4). Ketiganya diduga menerima bagian dari uang suap untuk memuluskan putusan lepas terhadap tiga korporasi tersebut.

Jaksa mengungkap adanya pembagian uang dengan nilai fantastis. Uang Rp4,5 miliar disebut diberikan sebagai ‘uang baca berkas’, sementara sekitar Rp18 miliar dalam bentuk dolar diserahkan langsung kepada ketiga hakim di depan Bank BRI Pasar Baru.

Djuyamto menerima Rp6 miliar, Agam Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtarom Rp5 miliar.

Mobil Mewah, Dolar, dan Ringgit Disita

Dari penggeledahan di berbagai lokasi di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, jaksa menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang serta kendaraan mewah milik pengacara Ariyanto Bakri. Mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz turut diamankan.

Sementara dari tas milik Arif Nuryanta ditemukan amplop dan dompet berisi uang dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, dan rupiah dengan nilai total yang mencapai miliaran rupiah.

Kejagung Masih Telusuri Aliran Dana

Abdul Qohar memastikan pihaknya akan terus mendalami aliran dana Rp60 miliar, termasuk potensi keterlibatan pihak lain. “Kami sedang menelusuri ke mana saja uang itu mengalir dan siapa saja yang menerima,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh institusi peradilan dan membongkar praktik kotor dalam pengambilan keputusan di meja hijau. Kejagung menegaskan akan terus mengusut hingga tuntas, termasuk memeriksa panitera pengganti dan seluruh pihak yang diduga turut terlibat.

Publik kini menanti langkah tegas lanjutan dari aparat hukum, demi menjaga integritas lembaga peradilan dan menegakkan keadilan di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap independensi dan bersihnya institusi pengadilan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments