NawaBineka – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung pada Kamis (13/3/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Ahok diketahui memiliki informasi terkait ekspor dan impor minyak mentah yang dilakukan oleh anak perusahaan Pertamina.
“Penyidik melihat bahwa yang bersangkutan sesungguhnya mengetahui bahwa ada ekspor terhadap minyak mentah kita,” ujar Harli.
Namun, ia menegaskan bahwa sejauh ini Ahok hanya diperiksa sebagai saksi dan tidak serta merta menjadi tersangka.
“Ini kan pemeriksaan saksi, jadi tidak semua orang harus jadi tersangka. Fokusnya adalah bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka,” tambahnya.
Ahok Diperiksa Terkait Tata Kelola Minyak Mentah
Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok dicecar 14 pertanyaan terkait pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan Pertamina, khususnya PT Pertamina Patra Niaga.
“Yang diperiksa terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam konteks aktivitas pengawasan, termasuk tata kelola minyak mentah dan produk kilang,” kata Harli.
Lebih lanjut, penyidik akan kembali memanggil Ahok setelah mendapatkan data tambahan dari Pertamina, termasuk catatan rapat dan dokumen lainnya.
“Pada waktunya nanti penyidik tentu akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB dan baru keluar setelah pemeriksaan pada pukul 18.31 WIB.
Sembilan Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, enam di antaranya merupakan petinggi anak usaha atau subholding Pertamina. Mereka adalah:
- Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
- Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)
Selain itu, tiga broker juga ditetapkan sebagai tersangka:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Kejaksaan Agung memperkirakan dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal yang merugikan negara ini.