Nawabineka – Kasus mayat koper kembali terjadi pada Jumat (3/5/2024) lalu. Kali ini, peristiwa penemuan jenazah mengenaskan itu terjadi di Jimbaran, Bali.
Sebelumnya sempat viral kasus penemuan mayat di dalam koper yang terjadi pada April lalu. Korban yang sudah tewas pasca melakukan hubungan badan, mayatnya dibuang menggunakan koper.
Sepekan pasca kejadian tersebut, kembali ditemukan mayat wanita di dalam koper. Mayat tersebut ditemukan di sebuah jembatan di Jimbaran, Bali pada Jumat (3/5/2024).
Diketahui, pelaku bernama Amrin Al-Rasyid Pane (20) dengan korban wanita yang berinisial RA (23), seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) online.
Baca Juga: Tersangka Baru, Motif dan Percakapan Terakhir Pelaku dengan Korban di Kasus Mayat Dalam Koper
Kronologi Kasus Mayat Koper di Bali
Kejadian bermula saat Amrin Al-Rasyid Pane menggunakan aplikasi online untuk mendapatkan servis dari seorang PSK. Ia lantas kecantol dengan RA, seorang warga asal Bogor yang baru mendarat beberapa hari di Bali.
Kabarnya, RA masih pemula menjadi seorang PSK. Obrolan dan tawar menawar antara keduanya pun terjadi dan mereka sepakat melakukan kencan dengan tarif Rp500 ribu. Korban lalu datang ke kos pelaku dan keduanya melakukan hubungan badan berdurasi singkat.
Selesai kencan, ternyata RA meminta bayaran lebih atas servis yang sudah diberikannya kepada Amrin. Pelaku pun menolak karena menilai hal itu tidak sesuai kesepakatan mereka sejak awal melalui aplikasi online.
Sayangnya, RA ngotot untuk diberi bonus karena merasa servis yang diberikannya kepada Amrin sudah lebih dari yang disepakati. Bahkan, RA sempat mengancam akan memanggil teman lelakinya untuk datang ke kos Amrin, menakut-nakuti.
Cekcok antara keduanya pun terjadi pasca hubungan badan berdurasi singkat. Hal ini pun membuat Amrin gelap mata dan tanpa pikir panjang melakukan aksi kejinya yang cukup mengerikan.
Amrin langsung pergi ke dapur untuk mengambil sebilah pisau lalu hal yang tak diduga pun terjadi. Amrin menggorok leher serta menikam teman kencannya itu secara berulang-ulang, hingga pada akhirnya RA tewas.
Baca Juga: 5 Fakta Mayat Dalam Koper di Bekasi, Bawa Kabur Uang Rp43 Juta Buat Modal Nikah
Sampai di sini, Amrin tak habis pikir. Pemuda itu segera mengambil koper lalu memasukkan jasad RA ke dalam koper. Ngerinya, karena ukuran koper tidak muat Amrin memaksa menekuk leher wanita itu sampai patah.
Pasca memasukkan RA ke dalam korban dalam kondisi mengenaskan, Amrin kemudian membawa koper tersebut dan membuangnya di semak-semak. Ia kemudian kabur ke kos saudaranya sebelum akhirnya dinasehati untuk bergegas menyerahkan diri ke pihak berwajib.
Mayat koper itu kemudian ditemukan oleh warga setempat. Singkat cerita, penyelidikan dilakukan, kemudian Amrin pun ditangkap dan atas perbuatan kejinya. Dia dijerat dengan Pasal 338 KHUP tentang pembunuhan.
Subsider 351 ayat (3) KHUP menyatakan bahwa jika tindakan pembunuhan tidak terbukti, tetapi terbukti bahwa terdakwa melakukan tindakan lain yang menyebabkan kematian seseorang, maka terdakwa dapat dihukum berdasarkan tindakan tersebut.
Ancaman 7 tahun penjara dalam konteks ini mengindikasikan hukuman maksimum yang dapat diberikan kepada terdakwa jika terbukti bersalah melakukan tindakan yang menyebabkan kematian seseorang, meskipun tidak terbukti melakukan pembunuhan secara langsung. Hukuman tersebut dapat bervariasi tergantung pada keadaan kasus dan pertimbangan hakim.