Saturday, September 21, 2024
spot_img
HomeEntertainmentCelebrityKasus Dugaan Ketua KPU Rayu Anggota PPLN, Nama Desta Ikut Teseret

Kasus Dugaan Ketua KPU Rayu Anggota PPLN, Nama Desta Ikut Teseret

NawaBineka – Dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari merayu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Rabu (22/5/2024), nama artis Deddy Mahendra Desta ikut terseret.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memanggil Desta untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Selain Desta, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, pihaknya turut memanggil anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos sebagai pihak terkait dalam sidang ini.

Baca Juga: Hotman Paris Pegang Bukti Kasus Vina Bukan Kecelakaan Tunggal, 1 DPO Ditangkap

“Mereka kita panggil,” kata Heddy.

Sidang ini digelar secara tertutup di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat pukul 09.00 WIB. Menurut Heddy, DKPP telah memanggil Pengadu dan Teradu untuk menghadiri sidang itu.

“Pengadu prinsipal dan juga Teradu kita panggil untuk hadir,” sambungnya.

Diketahui, Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP buntut dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN. Laporan itu dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis (18/4/2024) sore.

“Kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik, integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” jelas kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di DKPP.

Baca Juga: Bikin Bangga! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal RI Ternyata Salip AS hingga Jepang

Aristo menerangkan, beberapa barang bukti yang dilampirkan dalam laporan itu, yakni bukti percakapan hingga foto-foto. Dalam laporannya, Hasyim diduga melakukan upaya pendekatan terhadap korban sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Dia menyatakan, keduanya sempat bertemu di Indonesia dan luar negeri. Meski terpisah jarak, Hasyim berupaya aktif untuk mendekati petugas PPLN tersebut.

Aristo mengatakan petugas PPLN itu memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 karena merasa dirugikan.

Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani mengatakan Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan berbagai fasilitas kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuannya tersebut.

“Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” pungkas dia.

Baca Juga: Menkes Budi Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura Berdampak ke Indonesia

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments