NawaBineka – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) baru yang salah satunya memberi izin pemberian alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja.
Aturan kontroversi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2024 terkait pelaksanaan Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam pasal 103.
Baca Juga: Apple Segera Luncurkan iPhone 16, tapi Fitur AI Ditunda hingga Oktober
“(Ayat) 1, upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi,” bunyi pasal tersebut, Senin (5/8/2024).
Pelayanan kontrasepsi yang tercantum dalam pasal 103 ayat 4 meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.
Berikut ini poin-poin aturan dalam pasal yang diteken Jokowi:
Pasal 103 tentang Kesehatan Reproduksi
(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.
Baca Juga: 7 Jenis Anjing Termahal yang Bikin Dompet Kamu Menjerit!
(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
mengenai:
a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
b. menjaga Kesehatan reproduksi;
c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
d. keluarga berencana;
e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan
seksual; dan
f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
Baca Juga: Filosofi di Balik Lomba Panjat Pinang: Kerja Sama dan Ketekunan
(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.
(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.
(5) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Jangan Dianggap Sepele! Ini 7 Manfaat Minum Air Putih untuk Tubuh