Saturday, September 21, 2024
spot_img
HomeNewsNasionalJokowi Teken Keppres Pemecatan Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asyari

Jokowi Teken Keppres Pemecatan Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asyari

NawaBinekaPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat. Pemecatan ini ditandai dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Saudara Hasyim Asy’ari, pada Selasa (9/7/2024).

“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga: Pegi Setiawan Minta Ganti Rugi Rp175 Juta ke Polda Jabar

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pada Rabu 3 Juli 2024. Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Foto: dkpp.go.id)
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (Foto: dkpp.go.id)

Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan, seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: 5 Tantangan Zodiak Cancer di Bulan Juli dan Cara Mengatasinya

Dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim Asy’ari dituduh menggunakan relasi kuasa sebagai Ketua KPU RI untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan.

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024,” kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim Asy’ari melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban kunjungan dinas ke Indonesia. Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim “secara terus-menerus” untuk mendekati korban.

“Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” kata Aristo.

Baca Juga: Diduga Ikut Oplas Hidung Bareng Mahalini, Penampilan Rizky Febian Disebut Mirip Roy Kiyoshi

Kolase foto Cindra Aditi Tejakinkin dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (foto: Istimewa)
Kolase foto Cindra Aditi Tejakinkin dan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (foto: Istimewa)

Namun, tidak ada intimidasi ataupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim Asy’ari. Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah “perbuatan asusila” yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Hasyim Asy’ari sendiri mengaku bersyukur disanksi pemberhentian oleh DKPP karena terbukti melanggar etik terkait tindakan asusila. Ia sempat mengucap kata syukur alih-alih meminta maaf.

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” pungkas Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta.

Baca Juga: Kontroversi Impor Dokter Asing yang Bikin Dekan FK Unair Dicopot, Menkes Bilang Begini!

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments