Thursday, November 14, 2024
spot_img
HomeNewsNasionalJokowi Teken Aturan Jaminan Kesehatan Seumur Hidup untuk Mantan Menteri

Jokowi Teken Aturan Jaminan Kesehatan Seumur Hidup untuk Mantan Menteri

NawaBineka – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara pada 15 Oktober 2024.

Aturan ini memberikan jaminan kesehatan bagi para mantan menteri negara beserta keluarganya, yang akan ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Jokowi Sahkan UU Kementerian Negara Baru, Ini Tujuannya!

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa para mantan menteri yang telah menyelesaikan masa tugasnya di kabinet akan mendapatkan jaminan kesehatan, yang juga mencakup pasangan sah yang terdaftar secara administratif. Selain menteri, jaminan kesehatan ini juga berlaku bagi sekretaris kabinet yang menyelesaikan tugasnya.

Rincian Fasilitas Jaminan Kesehatan

Jaminan kesehatan ini mencakup berbagai layanan kesehatan, mulai dari promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif, yang disesuaikan dengan kondisi medis berdasarkan usia serta masa jabatan menteri tersebut. Terdapat dua kategori besar dalam aturan ini:

  • Bagi menteri atau sekretaris kabinet yang menyelesaikan tugas sebelum usia 60 tahun, jaminan kesehatan akan diberikan selama dua kali masa jabatan.
  • Untuk menteri atau sekretaris kabinet yang telah berusia 60 tahun atau lebih saat menyelesaikan tugas, jaminan kesehatan ini berlaku seumur hidup, baik untuk mereka maupun pasangan sah mereka.

Manfaat pelayanan kesehatan ini akan diberikan di fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah atau badan usaha milik negara (BUMN) di dalam negeri.

Pembatasan Jaminan Kesehatan

Namun, ada beberapa kondisi yang bisa membuat jaminan kesehatan ini tidak berlaku. Menteri yang mengundurkan diri karena menjadi tersangka tindak pidana atau yang telah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, tidak berhak mendapatkan fasilitas ini.

Selain itu, jika seorang menteri atau sekretaris kabinet mengundurkan diri sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, fasilitas kesehatan tersebut akan ditangguhkan hingga putusan final diperoleh.

Baca Juga: Pria di Pasar Minggu Todongkan Pistol ke Petugas PPSU Cuma Gara-Gara Tidur Terganggu

Fasilitas Bagi Janda/Duda

Jika menteri negara atau sekretaris kabinet meninggal dunia setelah masa tugas mereka berakhir, janda atau duda mereka juga akan diberikan jaminan kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perpres ini.

Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya, sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama menjalankan tugas kenegaraan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments