NawaBineka – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara, yang menggantikan UU Nomor 39 Tahun 2008.
Pembaruan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pembentukan dan pengelolaan kementerian, menyesuaikan dengan tuntutan pemerintahan yang terus berkembang.
Baca Juga: Pria di Pasar Minggu Todongkan Pistol ke Petugas PPSU Cuma Gara-Gara Tidur Terganggu
Salah satu poin penting dalam UU baru ini adalah penambahan Pasal 6A, yang memberikan ruang bagi pemerintah untuk membentuk kementerian baru berdasarkan sub-urusan pemerintahan tertentu.
Artinya, kementerian baru dapat dibentuk jika dianggap memiliki lingkup urusan yang relevan dan spesifik, dengan tujuan agar pemerintah bisa lebih fokus dalam mengelola aspek-aspek tertentu dari pemerintahan.
“Pembentukan kementerian dapat dilakukan berdasarkan sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan,” bunyi pasal tersebut.
UU ini juga menambahkan Pasal 9A, yang memperkuat wewenang Presiden untuk melakukan perubahan pada struktur kementerian. Presiden dapat menyesuaikan unsur organisasi kementerian sesuai kebutuhan, membuat pemerintahan lebih adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan.
Perubahan lain yang signifikan adalah revisi pada Pasal 15, yang sebelumnya membatasi jumlah kementerian. Dengan UU baru ini, jumlah kementerian tidak lagi dibatasi secara kaku, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini mencerminkan upaya untuk memastikan agar struktur pemerintahan selalu sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan negara.
Selain itu, UU ini juga menekankan pentingnya sinergi antara kementerian dan lembaga-lembaga nonkementerian. Berdasarkan Pasal 25, lembaga nonkementerian akan berfungsi dalam satu sistem pemerintahan yang terkoordinasi di bawah Presiden, kecuali ditentukan lain.
Tujuannya adalah untuk menciptakan harmonisasi yang lebih baik dan mengurangi potensi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Baca Juga: Apple Diam-Diam Rilis iPad Mini 2024 dengan Pembaruan AI dan Performa Tinggi
UU ini menetapkan bahwa pemerintah dan DPR wajib memantau dan meninjau implementasi undang-undang ini paling lambat dua tahun setelah diundangkan. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa UU tetap relevan dan mendukung tujuan pemerintahan yang efisien dan responsif.
Dengan disahkannya UU Nomor 61 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat terus melakukan pembaruan di bidang birokrasi yang lebih modern dan fleksibel, sekaligus mempercepat penyelesaian masalah yang dihadapi bangsa.