NawaBineka – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pergantian Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Heru Budi Hartono, yang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur berakhir hari itu, digantikan oleh Teguh Setyabudi, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Baca Juga: 3 Juta Pelamar Siap Bersaing dalam Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024
Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 125P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Heru Budi Hartono dan pengangkatan Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, mengonfirmasi hal ini kepada media.
“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres tersebut pada 16 Oktober 2024. Heru Budi resmi diberhentikan sebagai Pj Gubernur, dan Teguh Setyabudi diangkat sebagai penggantinya,” ungkap Ari Dwipayana.
Heru Budi, yang telah menjabat sejak 2022, kembali ke posisinya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Sementara itu, Teguh Setyabudi, yang sebelumnya bertugas sebagai Dirjen Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri, kini akan menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Perubahan ini menandai akhir masa jabatan Heru Budi sebagai penjabat yang mengawal DKI Jakarta pasca-Anies Baswedan, dan awal era baru di bawah kepemimpinan Teguh Setyabudi yang akan melanjutkan tugas-tugas strategis di ibu kota.
Perpindahan tongkat kepemimpinan ini diharapkan bisa membawa kelanjutan program-program pembangunan Jakarta, serta menjawab berbagai tantangan yang masih dihadapi kota metropolitan ini.
Baca Juga: Selamat Ulang Tahun Ke-73 Prabowo Subianto: Refleksi Perjalanan dan Tantangan Baru Presiden Terpilih