Saturday, September 21, 2024
spot_img
HomeNewsNasionalJika RUU Pilkada Tidak Disahkan Sebelum Pendaftaran KPU, DPR: Kita Ikut Putusan...

Jika RUU Pilkada Tidak Disahkan Sebelum Pendaftaran KPU, DPR: Kita Ikut Putusan MK

NawaBineka – Pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada masih tertunda setelah rapat paripurna DPR tidak memenuhi kuorum. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan, jika revisi UU Pilkada belum disahkan hingga waktu pendaftaran calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka aturan yang akan digunakan adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebagai negara hukum, kita seharusnya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR Soal RUU Pilkada Ditunda karena Tidak Kuorum

Namun, Dasco menegaskan, jika revisi UU tersebut belum selesai disahkan sebelum pendaftaran cakada, maka keputusan terakhir dari MK yang akan menjadi acuan.

“Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas,” tegasnya.

Politikus Partai Gerindra itu juga mengakui bahwa penjadwalan ulang rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada masih belum ditentukan.

“Saya belum bisa memastikan kapan rapat ini akan digelar lagi. Yang jelas, rapat hari ini ditunda karena tidak memenuhi kuorum,” sambung dia.

Baca Juga: Senyum Tipis Jokowi Tanggapi Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK Oleh DPR

Dasco menjelaskan bahwa kelanjutan dari rapat paripurna ini harus melalui mekanisme internal DPR, termasuk dibicarakan di tingkat Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus). Selain itu, ia menekankan bahwa rapat paripurna hanya bisa dijadwalkan ulang pada hari-hari tertentu, yaitu Selasa dan Kamis.

“Untuk proses selanjutnya, apakah rapat akan dilanjutkan atau tidak, itu harus mengikuti mekanisme yang ada di DPR. Kita perlu mengadakan rapim dan bamus lagi, serta menyesuaikan dengan jadwal paripurna di DPR,” pungkasnya.

Dengan kondisi ini, jika revisi UU Pilkada tidak disahkan sebelum pendaftaran calon kepala daerah ke KPU, maka aturan yang berlaku akan tetap merujuk pada putusan MK, sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Baca Juga: Baleg DPR Sepakat Pakai Putusan MA di RUU Pilkada, Kaesang Pangarep Jadi Maju Cawagub Jateng

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments