NawaBineka – Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.
Menjelang persidangan, kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febri, yang merupakan mantan juru bicara KPK, menegaskan bahwa dakwaan tersebut bertentangan dengan fakta hukum yang telah diuji dan memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan. Menurutnya, ada sejumlah poin yang perlu dipertanyakan dalam dakwaan terhadap kliennya.
Analisis Eksaminasi Hukum
Febri menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan eksaminasi terhadap dua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses ini melibatkan sembilan ahli dari tiga bidang hukum, yaitu hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum tata negara.
“Eksaminasi ini merupakan metode untuk menguji ulang keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Febri dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, ia mengungkapkan bahwa ada beberapa poin dalam dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang telah diuji di pengadilan sebelumnya.
Rangkuman Kejanggalan dalam Dakwaan KPK
- Kesalahan Penggunaan Data
Febri menyoroti kesalahan dalam dakwaan terkait perolehan suara Nazarudin Kiemas. Dalam poin nomor 22, KPK menyebut bahwa Nazarudin memperoleh nol suara dalam pemilihan legislatif. Namun, berdasarkan putusan nomor 18, Nazarudin justru mendapatkan suara terbanyak. - Pertemuan yang Disebut Tidak Resmi
Dalam poin nomor 23, KPK menyatakan bahwa Hasto pernah mengadakan pertemuan tidak resmi dengan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Namun, berdasarkan putusan nomor 28 dalam kasus Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, pertemuan tersebut dinyatakan sebagai bagian dari rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019. - Tuduhan Pemberian Uang yang Tidak Berdasar
Poin nomor 24 dalam dakwaan menyebut bahwa Hasto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. Namun, berdasarkan putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang mendukung klaim ini. - Sumber Dana yang Keliru
KPK mendakwa bahwa Hasto memberikan dana Rp 400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang kemudian diteruskan kepada Wahyu Setiawan. Namun, putusan nomor 18 menyebut bahwa dana tersebut berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto.
Febri menegaskan, tim kuasa hukum akan terus mengawal jalannya persidangan agar berjalan transparan dan adil.
“Kami berharap proses persidangan ini dapat mengungkap kebenaran yang sesungguhnya dan berjalan dengan objektif tanpa ada intervensi pihak mana pun,” ujar Febri.
Sidang ini akan menjadi momentum penting untuk menguji kembali dakwaan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dan menyingkap fakta-fakta hukum yang selama ini diperdebatkan. Publik pun menantikan perkembangan lanjutan dari kasus ini, terutama terkait keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.