Saturday, September 21, 2024
spot_img
HomeNewsJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Gibran Masih Ngantor di Balai Kota Solo

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Gibran Masih Ngantor di Balai Kota Solo

NawaBineka – Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka terlihat masih berkantor di Balai Kota Solo, Jawa Tengah.

“Ya kegiatan biasa saja di Balai Kota,” ungkap Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024: Prabowo-Gibran Menang 34 Provinsi, Anies-Muhaimin 2 Provinsi, Ganjar-Mahfud Boncos

Hasil rekapitulasi nasional KPU sementara menempatkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran unggul di 34 provinsi. Namun, Gibran tak mau jumawa dan masih menunggu sampai semua provinsi selesai direkapitulasi KPU.

“Ditunggu sampai semua provinsi masuk ya,” ucap putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Prabowo Subioanto dan Gibran Rakabuming Raka (Instagram/Prabowo)
Prabowo Subioanto dan Gibran Rakabuming Raka (Instagram/Prabowo)

Diketahui, Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang di 34 dari 36 provinsi yang sudah selesai melakukan rekapitulasi suara Pilpres 2024. Mereka memperoleh 16.805.854 suara.

Sementara pasangan nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menang di dua provinsi, yakni Sumatera Barat dan Aceh. Sedangkan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD kalah di semua provinsi alias boncos.

KPU dijadwalkan merampungkan rekapitulasi tingkat nasional untuk dua provinsi, yakni Papua dan Papua Pegunungan, hari ini. Selesai melakukan rekapitulasi di dua provinsi tersebut, KPU rencananya akan segera mengumumkan hasil Pemilu 2024.

“Setelah itu, setelah semua provinsi selesai rekapitulasi, kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Hasyim menyatakan, keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu 2024 pada tingkat nasional itu akan merangkum semua jenis pemilu, yakni hasil pileg DPRD kabupaten/kota pada 508 kabupaten/kota, hasil pileg DPRD provinsi pada 38 provinsi, hasil pileg DPD RI, hasil pileg DPR RI, dan hasil pilpres.

Keputusan ini nantinya akan dapat digunakan oleh peserta pemilu yang merasa tidak puas untuk dijadikan objek gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Lho!

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments