Saturday, September 21, 2024
spot_img
HomeNewsNasionalJawaban Santai Jokowi Usai Mahfud MD Bilang KPU Tak Layak Selenggarakan Pilkada

Jawaban Santai Jokowi Usai Mahfud MD Bilang KPU Tak Layak Selenggarakan Pilkada

NawaBinekaPresiden Joko Widodo (Jokowi) memberi jawaban santai usai mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan KPU tidak layak menyelenggarakan Pilkada 2024, buntut pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Menurut Presiden Jokowi, sejauh ini kinerja KPU sukses menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan baik. Kepala Negara RI menjelaskan, penyelenggaraan Pemilu Serentak mulai dari Pilpres 2024 hingga Pemilu Legislatif berjalan lancar.

Baca Juga: Serunya Ulang Tahun Ke-45 Klub Motor Black Angels dengan Semangat “FAMILYHOOD”

“Oh kan sudah sukses, menyelenggarakan Pemilu, Pilpres dengan baik dan lancar, tidak ada masalah,” kata Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Sejumlah pihak sebelumnya menyoroti pemecatan Hasyim yang terlibat kasus asusila. Eks Menko Polhukam Mahfud MD menyebut KPU RI tidak layak jadi penyelenggara Pilkada 2024, imbas kasus dugaan asusila yang melibatkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Mahfud MD menyampaikan hal itu usai melihat Podcast Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ‘SPEAK UP’ yang menghadirkan Pakar Tata Negara Ferry Amsari sebagai narasumber.

“Secara Umum KPU ini tak layak menjadi penyelenggara Pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” ucap Mahfud MD dalam media sosialnya, X.

Baca Juga: Viral Imunisasi Bisa Rusak DNA, Ini Penjelasan Kemenkes

Mahfud MD menyatakan, pergantian Komisioner KPU perlu menjadi pertimbangan tanpa harus menunda pelaksanaan Pilkada Serentak yang dijadwalkan berlangsung November 2024.

“Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK (Mahkamah Konstitusi),” jelas Mahfud MD.

“Pilpres dan Piles 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat,” sambungnya.

Apalagi, lanjut Mahfud, bunyi putusan Mahkamah Konstitusi No 80/PUU-IX/2011 tentang komisioner KPU yang mengundurkan diri sudah jelas.

“Ada vonis MK No 80/PUU-IX/2011 yang isinya ‘jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu, harus diterima oleh lembaga lain’. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” tutur Mahfud MD.

Baca Juga: Pegi Setiawan Resmi Bebas, Ucapkan Terima Kasih ke Presiden Jokowi hingga Prabowo

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments