Sunday, September 22, 2024
spot_img
HomeNewsNasionalJakarta Tak Lagi Ibu Kota dan Masuk Aglomerasi Jabodetabekjur Akan Dipimpin Wakil...

Jakarta Tak Lagi Ibu Kota dan Masuk Aglomerasi Jabodetabekjur Akan Dipimpin Wakil Presiden, Ini Alasannya!

NawaBineka – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan status Jakarta seusai tak lagi menjadi daerah khusus ibu kota (DKI). Dengan demikian, kota Jakarta nantinya akan diperluas menjadi kota aglomerasi.

Kota aglomerasi yaitu kota yang pembangunannya akan diikuti dengan kota-kota satelitnya, yakni Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur. Opsi kota aglomerasi dipilih, karena tak perlu mengubah arah pembangunannya secara administrasi menjadi kota megapolitan atau metropolitan.

Baca Juga: Rekapitulasi Suara Nasional KPU, Prabowo-Gibran Menang di 23 Provinsi

Ilustrasi Kota Jakarta. (Pexels)
Ilustrasi Kota Jakarta. (Pexels)

“Karena nanti akan merubah undang-undang (UU) banyak sekali, UU Jawa Barat, UU Banten, UU tentang Depok, UU Bekasi, UU banyak sekali, sehingga akhirnya disepakati saat itu disebut saja kawasan aglomerasi yang tidak ada keterikatannya masalah administrasi,” jelas Tito saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jakarta, Kamis (13/5/2024).

Konsep pembangunan Jakarta sebagai kota aglomerasi akan diarahkan oleh satu badan khusus yang nantinya dikenal sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi. Dengan tugas dan fungsi seperti Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.

“Dewan kawasan dalam hal ini adalah bentuk yang kita pilih untuk aglomerasi, karena ini lebih memungkinkan, tidak merubah UU yang bersinggungan dengan kewenangan daerah-daerah otonomi yang lain,” ucap Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pun telah disebutkan Dewan Kawasan Aglomerasi bertugas untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Tito menjelaskan, pemerintah mengusulkan Wakil Presiden (Wapres) memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Alasannya, karena Wapres akan menangani permasalahan kompleks yang sifatnya lintas menteri koordinator (Menko).

“Kalau bicara menyelesaikan persoalan yang kompleks lintas menko, yaitu presiden dan wakil presiden, kita melihat saat itu bahwa presiden memiliki tanggung jawab nasional, pekerjaannya sangat luas sekali, maka perlu lebih spesifik ditangani oleh wapres,” ujar Tito.

Dia menyebut pemerintah memandang penting adanya harmonisasi, penataan, serta evaluasi pembangunan kawasan aglomerasi yang menjadi satu kesatuan dengan banyaknya permasalahan bersama. Mulai dari, polusi, lalu lintas, banjir, migrasi penduduk, hingga masalah kesehatan.

Baca Juga: Waspada, Stres Jadi Pemicu Diabetes Lho! Gak Percaya?

Ilustrasi Kota Jakarta. (Pexels)
Ilustrasi Kota Jakarta. (Pexels)

Kewenangan Wapres dalam Dewan Kawasan Aglomerasi tersebut, sambung Tito, akan menyerupai Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang dipimpin oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Ini sebetulnya meng-copy apa yang dikerjakan oleh wapres di Badan Percepatan Pembangunan Papua, hanya harmonisasi, sinkronisasi, evaluasi,” urai Tito.

Namun, Tito mengingatkan, Wapres dalam mengoordinasikan kawasan aglomerasi tersebut tidak berdiri sendiri dan memiliki kewenangan eksekutor.

“Tapi bertanggung jawab kepada Presiden apapun juga, bahkan Presiden juga bisa mengambil alih,” tegas Tito.

Dalam Pasal 51 RUU DKJ, disebutkan bahwa pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Kawasan tersebut meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupeten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kita Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Selain itu, dalam Pasal 55 RUU DKJ, untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan, maka akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang nantinya akan dipimpin oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.

Mendagri Tito mendorong RUU DKJ dapat disahkan sebelum masa sidang DPR berakhir, yakni pada 5 April mendatang.

“Sehingga tidak menjadi polemik hukum nantinya karena adanya waktu gap yang mungkin bagi beberapa pihak agak terlambat. Harusnya 15 Februari, kita harapkan bisa nanti diselesaikan di masa sidang ini dan mungkin di paripurna mendatang,” kata Tito.

Hal senada disampaikan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Menurut dia pembahasan RUU akan langsung dilakukan dan berharap dapat disahkan maksimal 4 April sebelum DPR memasuki masa reses.

“Pembahasan RUU DKJ itu dimulai hari ini (Rabu 13 Maret 2024), kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja. Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja. Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima ya, pemerintah, DPD, dan teman-teman DPR,” kata Supratman sambil mengetuk palu.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah Pertama di Indonesia, Apa Itu?

Ilustrasi Kota Jakarta. (Pexels)
Ilustrasi Kota Jakarta. (Pexels)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments