Wednesday, April 2, 2025
spot_img
HomeEntertainmentCelebrityJadi Tersangka Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani: Aku Happy!

Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani: Aku Happy!

NawaBineka – Aktris sekaligus selebritas kontroversial, Nikita Mirzani, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare, Reza Gladys. Meski demikian, Nikita mengaku tidak cemas atas status hukumnya dan justru merasa senang dengan keputusan tersebut.

Dalam wawancara di kanal YouTube Comic 8 Revolution yang tayang pada Jumat (21/2), Nikita mengungkapkan bahwa dirinya tidak merasa melakukan tindakan kriminal, sehingga tidak ada alasan baginya untuk takut menghadapi proses hukum.

Baca Juga: Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI Kenzha Ezra

“Aku happy aku ditersangkakan, karena pertama aku bukan penjahat. Aku tidak pernah melakukan tindak kriminal,” ujar Nikita.

Ia juga menegaskan bahwa selama ini hanya terlibat dalam perselisihan dengan beberapa pihak, tetapi bukan melakukan kejahatan berat.

“Paling banter aku berantem sama orang. Jadi ya sudah disyukuri saja hari ini dirilis jadi tersangka,” lanjutnya.

Siap Dipenjara, Yakin Bisa Membuktikan Kebenaran

Meski statusnya kini sebagai tersangka, Nikita mengaku tidak keberatan jika harus menjalani hukuman penjara. Menurutnya, selama ia bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, ia siap menghadapi proses hukum.

“Kalau ditahan? Tahan aja, enggak ada masalah kalau itu bisa bikin mereka puas,” ujarnya dengan santai.

Nikita juga menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti kuat untuk membuktikan kebenaran di persidangan nanti.

“Pokoknya selama kita bisa membuktikan kita benar, jangan takut,” katanya.

Kronologi Kasus dan Jeratan Hukum

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya yang berinisial IM. Penetapan tersangka diumumkan oleh pihak kepolisian pada Kamis (20/2) setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan cukup bukti dalam kasus ini.

“Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Atas kasus ini, Nikita dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, yaitu:

  • Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
  • Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, yang bisa membuatnya menghadapi hukuman maksimal 9 tahun penjara.
  • Pasal 3 dan 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi salah satu babak baru dalam perjalanan hukum Nikita Mirzani, yang sebelumnya juga sempat terlibat dalam berbagai kasus hukum lainnya. Kini, publik menantikan kelanjutan proses hukum yang akan dijalani oleh ibu tiga anak tersebut.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments