NawaBineka – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan, tugas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai pemegang kendali negara selama Presiden Prabowo Subianto kunjungan ke luar negeri tidak disalahartikan.
Hasan menjelaskan, sesuai aturan Wakil Presiden memang memiliki tugas untuk menggantikan sementara tugas presiden untuk beberapa keperluan, salah satunya kunjungan ke luar negeri.
Baca Juga: Tegas! Kemenperin Bakal Blokir IMEI iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Indonesia
“Kan selama ini sudah kejadian begitu, presiden ke luar negeri yang menjalankan tugas presiden adalah wakil presiden,” ucap Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Menurut Hasan, kondisi serupa juga terjadi semasa pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Penetapan Wapres menjadi Plt Presiden akan diterbitkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Ya akan berlaku sama. Jadi buat saya yang kayak gitu-gitu itu jangan disalahartikan, tidak ada istilah Plt presiden,” bebernya.
Diketahui, Presiden Prabowo dijadwalkan akan melakukan kunker ke luar negeri pekan depan. Ia akan pergi untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 dan APEC.
KTT Kerja sama Ekonomi Asia-Pasifik atau Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) akan digelar pada 13-16 November 2024 di Peru. Sementara itu, KTT G20 digelar di Brasil pada 14 hingga 16 November 2024.
Baca Juga: Ini Kronologi Kecelakaan Mobil Kru TV One di Tol Pemalang